Gus Yaqut Tahanan Rumah KPK Sejak Kamis Malam, KPK Baru Akui Setelah Bocor dari Sesama Tahanan

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Hari ini semua orang bertanya-tanya: mengapa Gus Yaqut tidak terlihat salat Idul Fitri bersama para tahanan KPK? Jawabannya mengejutkan. Gus Yaqut tahanan rumah KPK — ia sudah keluar dari Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, dua hari sebelum Lebaran.

KPK baru mengakui hal itu hari ini, Sabtu 21 Maret 2026, setelah informasi itu lebih dulu bocor dari mulut ke mulut di dalam rutan sendiri. Pengalihan dari penahanan rutan ke tahanan rumah berlangsung diam-diam, tanpa pengumuman, tanpa siaran pers. Publik baru tahu setelah istri salah satu tahanan lain menceritakannya kepada wartawan.

Dari Mulut Tahanan ke Publik: Bocornya Informasi yang KPK Sembunyikan

Silvia Rinita Harefa, istri tersangka Immanuel Ebenezer alias Noel yang juga ditahan di KPK, menjenguk suaminya hari ini dalam jadwal kunjungan Lebaran pukul 10.00–13.00 WIB. Dari Noel, Silvia mendapat informasi yang mengejutkan: Yaqut sudah tidak ada di rutan sejak Kamis malam.

“Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam. Semuanya pada tahu. Cuma mereka bertanya-tanya, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa,” kata Silvia kepada wartawan.

Silvia menegaskan semua tahanan di dalam rutan sudah mengetahui kepergian Yaqut. “Sampai hari ini nggak ada,” sambungnya.

Informasi itulah yang kemudian memaksa KPK angkat bicara.

KPK Akhirnya Mengakui: “Benar, Sejak Kamis Malam”

Setelah pernyataan Silvia beredar luas, Jubir KPK Budi Prasetyo tidak bisa lagi mengelak.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu 21 Maret 2026.

Budi menuturkan pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026, dua hari setelah Gus Alex ditahan. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

KPK tidak menjelaskan secara rinci alasan konkret apa yang mendasari dikabulkannya permohonan itu — hanya menyebut sudah sesuai ketentuan dan prosedur.

Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tulis Budi.

Gus Yaqut Tahanan Rumah KPK: Apa Bedanya dengan Ditahan di Rutan?

Tahanan rumah bukan berarti bebas. Ini adalah salah satu dari tiga jenis penahanan yang diatur dalam hukum acara pidana Indonesia, selain penahanan di rutan dan penahanan kota. Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa, dengan pengawasan yang dilakukan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Bedanya signifikan secara praktis: tahanan rutan tidak boleh meninggalkan gedung KPK, tahanan rumah boleh berada di rumahnya sendiri, tapi tetap diawasi dan tidak bebas bepergian tanpa izin penyidik. Ada konsekuensi hukum lain yang perlu dicatat: bagi tersangka atau terdakwa yang menjalani penahanan rumah, lamanya pidana berdasarkan putusan hakim dipotong hanya sepertiga (1/3) dari lamanya masa tahanan rumah, berbeda dengan penahanan di rutan yang dipotong penuh (1:1).

Artinya, setiap hari Yaqut di tahanan rumah hanya dihitung sepertiga hari dari masa hukuman bila kelak terbukti bersalah.

Permohonan Diajukan Dua Hari Setelah Gus Alex Ditahan — Ada Apa?

Detail waktu pengajuan permohonan menarik untuk dicatat. Gus Alex baru ditahan 17 Maret 2026. Pada hari yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Dua hari kemudian, Kamis 19 Maret malam, menjelang malam takbiran, permohonan dikabulkan.

KPK tidak menjelaskan apakah ada kaitan antara penahanan Gus Alex dan permohonan keluarga Yaqut. KPK juga tidak menjelaskan apa dasar konkret yang membuat penyidik menilai penahanan rutan Yaqut sudah tidak diperlukan dan bisa dialihkan ke tahanan rumah. Padahal saat Yaqut pertama ditahan 12 Maret 2026, KPK menyatakan ada kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.

Dari sudut pandang hukum, pengalihan ini sah, KUHAP Baru memang memungkinkannya. Namun pertanyaan yang wajar diajukan publik adalah: mengapa tidak diumumkan? Mengapa baru diakui setelah bocor dari sesama tahanan? Dan apakah pengawasan tahanan rumah terhadap mantan pejabat sekelas Yaqut benar-benar berjalan ketat seperti yang diklaim KPK?

Gus Yaqut Lebaran di Rumah, Gus Alex Tetap di Rutan

Sementara Yaqut merayakan Idul Fitri 1447 H di rumahnya sendiri, rekan sesama tersangkanya Gus Alex masih berada di Rutan KPK Cabang C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Tidak ada permohonan pengalihan yang dikabulkan untuk Gus Alex.

KPK memfasilitasi 67 tahanan beragama Islam yang masih berada di rutan untuk salat Id pukul 06.30–08.00 WIB pagi ini di Masjid Gedung Merah Putih KPK. Gus Alex termasuk di antaranya. Gus Yaqut tidak.

Persidangan pokok perkara Yaqut dan Gus Alex belum dimulai per hari ini, 21 Maret 2026. Status Yaqut tetap tersangka, hanya lokasi penahanannya yang berubah, sementara. Prinsip praduga tak bersalah berlaku penuh.


Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan Jubir KPK Budi Prasetyo kepada media, Sabtu 21 Maret 2026; keterangan Silvia Rinita Harefa (istri Immanuel Ebenezer) kepada wartawan saat kunjungan Lebaran di KPK; teks Pasal 108 UU No. 20/2025 tentang KUHAP; dan teks Pasal 22 KUHAP lama sebagai pembanding. Prinsip praduga tak bersalah berlaku penuh.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER