⚖️ Verdik: Antara Kepastian dan Peluang yang Terlewat
Secara objektif, pemerintah Indonesia tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Tidak ada pihak — bahkan analis Wall Street pun — yang bisa memprediksi dengan akurat tanggal putusan MA tersebut. Negosiasi 10 bulan yang panjang sudah menghasilkan penurunan tarif yang signifikan dari 32% ke 19%, dengan pengecualian penting bagi komoditas andalan.
Namun demikian, dari sudut pandang ekonomi nasional, pertanyaan “bagaimana jika menunggu 24 jam?” akan terus menghantui. Potensi leverage yang hilang akibat timing tersebut bisa bernilai miliaran dolar — baik dalam bentuk tarif yang lebih rendah maupun konsesi impor yang lebih minimal.
“Yang sudah terjadi tidak bisa diulang. Yang bisa dilakukan adalah memastikan implementasi ART berjalan optimal, dan bersiap menghadapi rezim tarif baru Trump yang sudah pasti akan kembali diperdebatkan di pengadilan.”
— Perspektif analis ekonomi perdagangan
Kunci ke depan: Indonesia harus aktif memantau perkembangan hukum tarif AS pasca putusan MA, dan bersiap membuka renegosiasi jika tarif 10% baru Trump juga berhasil digugurkan melalui jalur hukum — memberi Indonesia kesempatan kedua untuk memperbaiki posisi dagangnya.
📊 Ringkasan: Sebelum vs Sesudah Putusan MA
| Aspek | ✅ Diteken Sebelum (Faktual) | 🔮 Andai Diteken Sesudah |
|---|---|---|
| Tarif Ekspor RI ke AS | 19% (turun dari 32%) | Berpotensi <10% atau lebih rendah |
| Konsesi Impor Produk AS | Hampir seluruh produk AS bebas tarif | Berpotensi lebih terbatas |
| Kepastian Hukum | Tinggi — perjanjian bilateral sah | Lebih kompleks, proses lebih lama |
| Posisi Tawar RI | Kuat (90% usulan dipenuhi) | Jauh lebih kuat (hukum berpihak) |
| Risiko Tarif Baru | Tetap terekspos tarif 10% baru | Fleksibilitas negosiasi tarif baru lebih besar |
| Citra Diplomatik | First mover, mitra terpercaya | Negosiator cerdas & oportunistik |
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan analisis berdasarkan fakta yang tersedia per 21 Februari 2026. Situasi hukum tarif AS masih berkembang. Pandangan dalam artikel ini mencerminkan perspektif analitis dan bukan posisi resmi pemerintah Indonesia.
