Kotawaringin Barat – Kasus yang menimpa Warioboro (53) bersama tiga rekannya dinilai banyak pihak makin berbelit-belit. Pasalnya, meski sudah ditahan selama 25 hari dan pihak keluarga sudah mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan pertanggal 6/12 dan baru dikabulkan pada kamis, (21/12) tapi nyatanya sampai saat ini, Minggu (24/12) yang bersangkutan masih mendekam di jeruji besi Mapolsek Arut Selatan yang merupakan titipan tahanan dari Polsek Pangkalan Banteng.
” Hari ini pernyataan dikirim ke Polres, ” ujar Sri Lestari anggota DPRD Kotawaringin Barat kepada awak media melalui telepon selulernya, Jum’at (22/12).
Menanggapi perkembangan kasus yang dinilai makin hari makin aneh tersebut, puluhan anggota Barisan Serbaguna (Banser) dan Ansor Nahdlatul Ulama’ (NU) dipimpin langsung Kasatkorcab Muhammad Rozikin dan para penggede lainnya, Kamis (21/12) menyambangi Mapolsek Arut Selatan untuk memberikan dukungan moril dan sebagi bukti kesetiakawanan sesama sahabat Banser.
” Persahabatan anggota Banser itu melebihi segalanya, hanya maut yang bisa memisahkan. Satu sakit yang lain ikut merasakan. Sahabat Warioboro ini anggota Banser, wajar jika kami semua memberikan dukungan dan membelanya, ” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Wasekjend Ansor, menurut Muhammad Sulthon, kasus yang menimpa Warioboro dinilai terlalu dini. Karena tidak ada peringatan terlebih dahulu, apalagi ia sudah mengantongi izin resmi dari Kecamatan setempat.
” Ada kesan terburu-buru dalam penangkapan ini. Ini kan sudah punya Izin, jika masih kurang kan diarahkan keurangnya dimana, bukannya langsung ditangkap, ” tandasnya.
Meski Warioboro sudah mempunyai IUMK dengan Nomor : 503.5/442/PB-IUMK/XI/2017 namun pihak kepolisian menjerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.