JAKARTA, SERUJI.CO.ID — Indonesia punya ambisi besar: menjadi pusat industri halal dunia. Sebuah cita-cita yang dirajut selama puluhan tahun, dikuatkan dengan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dan dijadwalkan mencapai babak baru pada 17 Oktober 2026 ketika kewajiban sertifikasi halal diperluas ke hampir seluruh produk yang beredar di Indonesia.
Namun dalam satu dokumen 45 halaman yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Washington D.C. pada 19 Februari 2026, tiga klausul krusial berpotensi membalik semua itu. Para ulama, pakar halal, dan akademisi kini angkat suara — dan pertanyaan mereka menghujam langsung ke jantung perjanjian: apakah kedaulatan halal Indonesia baru saja dikompromikan demi diskon tarif?
🔴 Tiga Pasal Paling Kontroversial — Teks Asli Dokumen ART
Berikut adalah pasal-pasal halal dalam dokumen resmi “Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade” yang dipublikasikan USTR (Kantor Perwakilan Dagang AS), diterjemahkan dan dianalisis:
📌 PASAL 1 — Article 2.9(1): “Halal for Manufactured Goods”
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal.“
Artinya secara praktis: Kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur dari AS yang selama ini wajib bersertifikat halal untuk masuk pasar Indonesia kini dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban tersebut.
Produk-produk ini bisa beredar di pasar Indonesia tanpa label halal apa pun — dan tanpa kewajiban menginformasikan kandungannya secara halal kepada konsumen Muslim.
| Kategori Produk | Status Lama | Status Baru (ART) |
|---|---|---|
| Kosmetik AS | Wajib sertifikasi halal (berlaku 17 Okt 2026) | ✅ DIBEBASKAN dari sertifikasi |
| Alat kesehatan AS | Wajib sertifikasi halal | ✅ DIBEBASKAN dari sertifikasi |
| Barang manufaktur AS | Wajib sertifikasi halal | ✅ DIBEBASKAN dari sertifikasi |
| Kontainer pengiriman | Wajib sertifikasi halal | ✅ DIBEBASKAN (kecuali makanan, kosmetik, farmasi) |
| Produk nonhalal | Perlu pelabelan jelas | ❌ Indonesia DILARANG mewajibkan label nonhalal |
Yang membuat pasal ini semakin mengejutkan: Indonesia juga sepakat tidak akan mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal (halal subject matter expert) untuk mengawasi operasional mereka — sesuatu yang selama ini menjadi standar audit halal internasional.
