Mengapa Sekarang Terasa Mendadak?
Jika UU-nya sudah ada sejak 2022, kenapa baru ramai sekarang? Ada tiga faktor yang bertumpuk dan membuat krisis ini terasa mendadak di 2026.
Pertama, rekrutmen PPPK massal yang diputuskan pemerintah pusat sendiri. Sejak 2023 hingga 2025, pemerintah pusat mendorong rekrutmen besar-besaran PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Pemerintah pusat memiliki kewenangan formasi PPPK paruh waktu, tetapi eksekusi pendanaannya berasal dari APBD. Pusat memerintahkan rekrutmen, daerah yang harus menanggung gaji. Ini kontradiksi kebijakan yang sudah bisa diprediksi sejak awal.
Kedua, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Di tengah kewajiban menggaji lebih banyak pegawai PPPK, pemda justru menerima transfer dana dari pusat yang lebih kecil. Pendanaan gaji PPPK sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang merupakan bagian dari TKD. Jika terjadi perubahan kebijakan pusat terkait alokasi tersebut, kemampuan daerah untuk membayar pegawai otomatis ikut tertekan.
Ketiga, deadline 2027 semakin dekat. Daerah yang selama ini menunda penyesuaian belanja kini dipaksa bertindak. Selama ini ada banyak daerah yang menghabiskan anggaran rutin pegawai hingga mencapai 50 sampai 70 persen dari total APBD. Menekan angka itu ke 30 persen dalam hitungan satu tahun bukan perkara kecil, dan PPPK, sebagai pegawai dengan status kontrak yang paling mudah tidak diperpanjang, menjadi yang paling rentan.
Faktanya di Lapangan: NTT, Sleman, Sulawesi Barat
Ancaman bukan sekadar teori. Di NTT, kasusnya paling dramatis. Sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terancam diberhentikan jika aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen APBD diterapkan penuh. Padahal, sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun.
Artinya, mereka baru bekerja selama tujuh bulan. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bahkan berencana menghadap langsung ke Presiden Prabowo untuk membahas masalah ini.
Di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, kondisinya tidak kalah mengkhawatirkan. Pemkab Sleman saat ini memiliki 2.737 PPPK dan 3.503 PPPK Paruh Waktu. Gaji PPPK rata-rata mencapai Rp3 juta per bulan, sementara PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2,6 juta hingga Rp1,4 juta.
Total kebutuhan anggaran gaji PPPK saja mencapai sekitar Rp8,2 miliar, yang dinilai cukup membebani fiskal daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Susmiarto bahkan secara terbuka berharap pemerintah pusat merevisi kebijakan—karena kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu itu sendiri datang dari pusat.

Penulisan berita yang bagus, meski saya bukan fanatik pendukung seseorang, tapi realitas yang terjadi seperti itu.