JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA)! Permohonan kasasi Google LLC soal dugaan monopoli Google Play Billing ditolak total. Putusan ini membuat denda administratif Rp202,5 miliar dari KPPU langsung berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Google harus bayar ke kas negara dan ubah kebijakan besar-besaran agar developer Indonesia bisa pakai pembayaran alternatif. Ini bukan cuma soal duit, tapi sinyal kuat: raksasa tech global harus hormati aturan persaingan usaha di Tanah Air. Yuk, kita kupas tuntas kasus ini!

Putusan MA: Kasasi Ditolak, Semua Sanksi KPPU Berlaku
Pada 10 Maret 2026, Majelis Hakim MA (ketua: Syamsul Ma’arif; anggota: Nurul Elmiyah & Nani Indrawati) memutuskan: “Tolak kasasi.” Artinya, Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-I/2024 sekarang final dan mengikat. Google LLC wajib jalankan semua isi amar, termasuk:
-
- Bayar Denda: Rp202.500.000.000 (dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah) ke Kas Negara (kode 425812).
- Waktu Eksekusi: Maksimal 30 hari sejak putusan inkrah.
- Jaminan Bank: Jika ada upaya hukum lanjutan (meski kasasi sudah ditolak), setor jaminan 20% dari denda ke KPPU dalam 14 hari.
- Reformasi Kebijakan:
-
- Hapus kewajiban pakai Google Play Billing System (GPBS) di Play Store Indonesia.
- Umumkan program User Choice Billing (UCB) dengan potongan biaya minimal 5% selama 1 tahun.
- Dilarang hapus/tolak app developer yang pakai pembayaran alternatif.
-
- Laporan: Google harus laporkan bukti pembayaran dan pelaksanaan ke KPPU.
Jika telat, denda tambahan 2% per bulan langsung berlaku. Sampai sekarang, Google belum komentar resmi, tapi sumber bilang mereka sedang review langkah selanjutnya.
Detail Lengkap Putusan Mahkamah Agung
Putusan Mahkamah Agung Nomor 278 K/Pdt.Sus-KPPU/2024 ini menjadi penutup perkara panjang antara Google LLC dan KPPU. Berikut detail lengkap berdasarkan informasi resmi dari situs Mahkamah Agung dan KPPU:

-
- Nomor Putusan: 278 K/Pdt.Sus-KPPU/2024
- Tanggal Putusan: 10 Maret 2026
- Majelis Hakim:
- Ketua: Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D.
- Anggota: Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
- Anggota: Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.
- Panitera Pengganti: Sri Endang Teguh Asmarani
- Para Pihak: Pemohon Kasasi: Google LLC; Termohon Kasasi: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Amar Putusan Lengkap: “Amar putusan kasasi tolak.” Dengan demikian, putusan KPPU Nomor 03/KPPU-I/2024 berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.
- Riwayat Perkara: Perkara dimulai dari penyelidikan KPPU pada September 2022 terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing sejak Juni 2022. KPPU memutuskan pelanggaran pada 21 Januari 2025. Google ajukan keberatan ke PTUN Jakarta, ditolak. Kemudian kasasi ke MA, juga ditolak.
- Pertimbangan Hukum: MA menguatkan putusan KPPU dan PTUN, menyatakan bahwa Google memang melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan di pasar distribusi aplikasi Android di Indonesia, yang menguasai lebih dari 90% pasar. Kebijakan ini menghambat persaingan sehat dan merugikan developer serta konsumen.
- Dasar Hukum: Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b.
Putusan ini tidak hanya menegaskan sanksi finansial, tapi juga memerintahkan reformasi struktural untuk mendorong persaingan adil. Tidak ada link PDF lengkap yang tersedia di sumber publik, tapi detail ini divalidasi dari situs resmi MA dan KPPU.
