SERUJI.CO.ID – Amnesty International Indonesia dalam tulisannya “Larangan media sosial gagal atasi akar penyebab bahaya daring bagi anak” mengeluarkan pernyataan keras terkait kebijakan Pemerintah menerbitkan regulasi PP TUNAS dan aturan pelaksananya, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Mereka menyebut sebagai kebijakan yang “terlalu menyederhanakan masalah” dan “gagal mengatasi akar penyebab bahaya daring bagi anak”. Juga menyebut sebagai larangan menyeluruh yang justru berisiko mendorong anak mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi.
“Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka,” tulis Amnesty Internasional di websitenya yang diunggah 9 Maret 2026.
Pernyataan itu terdengar berwibawa, penuh perhatian pada anak. Namun, jika kita teliti dan lebih mendalami persoalannya, ada sejumlah kesalahan fakta dan nalar yang perlu diluruskan.
Kesalahan Pertama: Menyebut PP TUNAS sebagai “Larangan Menyeluruh”
Amnesty International berulang kali memakai frasa “pelarangan menyeluruh” (blanket ban). Nampkanya ini disengaja untuk memframing kebijakan pemerintah, agar selalu terlihat buruk. Jelas sekali framing ini menyesatkan. Sesat se-sesatnya, karena faktanya PP Tunas dan aturan pelaksananya Permenkomdigi No.9 Tahun 2026 justru tidak demikian.
PP TUNAS (singkatan dari “Tunggu Anak Siap”) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, ditandatangani Presiden Prabowo pada 28 Maret 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Ini bukan regulasi larangan, tapi pengaturan tata kelola, dan juga tidak melarang semua aktivitas digital anak, seperti tudingan Amnesty..
Yang diatur secara spesifik adalah kepemilikan akun pada platform digital berkategori berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun, tidak semua platform. Anak tetap dapat mengakses internet, menonton konten edukatif tanpa memiliki akun, dan tetap bisa menggunakan platform yang tidak masuk kategori berisiko tinggi.
YouTube pun bisa diakses tanpa login. Jadi, framing “larangan menyeluruh” adalah klaim yang tidak akurat. Menyesatkan !!
Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, bahkan tegas menekankan bahwa implementasi dilakukan bertahap, dengan memberi ruang adaptasi bagi platform, orang tua, dan institusi pendidikan. Ini bukan langkah panik, melainkan tata kelola terencana.
Sanksi pun bukan diberikan ke anak dan orang tua, tapi kepala Platform, karena aturan ini sesungguhnya mengatur platform agar tunduk pada kedaulatan Indonesia di ruang digital, demi perlindungan anak, kesejahteraan anak.
