SERUJI.CO.ID — Dunia pasar modal Indonesia diguncang pada Rabu, 4 Maret 2026. Puluhan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didampingi Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di Gedung Treasury Tower, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.
Belasan boks berisi barang bukti dibawa keluar gedung oleh para penyidik hingga sore hari. Targetnya: bukti-bukti manipulasi IPO saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang diduga menghasilkan pendapatan ilegal senilai Rp14,5 triliun — angka yang disebut langsung oleh OJK sebagai total nilai dari seluruh transaksi manipulatif yang dilakukan.
Catatan redaksi: Penggeledahan ini dilakukan oleh OJK bersama Bareskrim Polri — bukan KPK. OJK berwenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang pasar modal berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Kronologi: Dari Beton Subang hingga Skandal Triliunan di SCBD
Januari 2019 — Lahirnya BEBS
PT Berkah Beton Sadaya didirikan pada Januari 2019, beralamat di Jalan Raya Sembung Pagaden KM 9,5, Gunungsari, Pagaden, Subang, Jawa Barat. Perusahaan bergerak di bidang produksi beton readymix dan precast untuk proyek infrastruktur dan konstruksi, dengan tiga anak usaha di Jawa Barat dan Kalimantan Tengah untuk bisnis granit, pasir, dan pertambangan logam.
Di balik perusahaan ini berdiri Asep Sulaeman Sabanda, pengusaha asal Subang yang dikenal luas sebagai “Sultan Subang“. Berawal dari beternak 10.000 ekor ayam saat krisis 1998, Asep membangun SEAM Group yang mencakup unggas, batu bara, infrastruktur, dan properti. Pada 2006, Ernst & Young menganugerahinya gelar Young Entrepreneur of the Year.
10 Maret 2021 — IPO dengan Underwriter Mirae Asset
BEBS resmi melantai di BEI pada 10 Maret 2021 dengan harga penawaran Rp100 per saham. BEBS melepas 2 miliar saham atau setara 22,22% dari modal yang ditempatkan dan disetor setelah IPO, dengan total saham tercatat 9 miliar lembar. Dana yang dihimpun Rp200 miliar — sebagian besar untuk pembelian tanah seluas 74.045 m² senilai Rp103 miliar.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek adalah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Inilah yang kemudian menjadi benang merah kasus ini.
Pada hari pertama perdagangan, saham BEBS langsung terkena Auto Reject Atas (ARA), melonjak 35% ke level Rp135 per saham. Kapitalisasi pasar BEBS saat IPO tercatat Rp900 miliar.
