UU KUHP Lebih Kejam daripada Rajam?

0
359
court-696x464

Membaca tulisan Warga Seruji terkait sisi negatif dan positif RUU KUHP tentang zina di sini, terbetik keinginan mengulasnya dari sisi hukum Islam. Bukan untuk protes atau menuntut pemerintah, hanya melihat dari sudut perspektif saja, barangkali ada hikmah yang bisa dipetik.

Seperti yang sudah banyak diketahui umum, dalam hukum Islam pelaku zina ada yang dihukum dera, ada yang dihukum rajam sampai mati. Kejam, ya, kelihatannya? Bahkan ada yang menyebutnya primitif segala.

Bandingkan dengan RUU KUHP, hukumannya hanya dua tahun kurungan, itupun bisa dicabut jika belum masuk pengadilan. Rasanya jauh lebih “bermoral” daripada rajam yang mengubur si pelaku setengah badan kemudian dihujani batu sampai mati. Rasanya saja.

Kalau dari proses “penetapan”, terlihat sama-sama lunak, bahkan hukum Islam lebih lunak. Jika pelaku zina di RUU KUHP ditetapkan atas dasar aduan pihak ketiga, seorang saja(masih ada ikatan keluarga), dalam hukum Islam bisa siapa saja tapi harus minimal empat orang saksi. Kalau si pelaku mengaku perbuatannya pun, harus ditegaskan yang dilakukan benar-benar hubungan seksual dan bersumpah empat kali banyaknya. Lebih banyak mana, kasus zina yang kepergok banyak orang atau tersembunyi?

Zina dihukum berat dan terlihat kejam, namun penetapan hukum tersebut sangat hati-hati dan mengandung perlindungan agar tidak disalahgunakan. Bahkan, bila si pengadu tidak bisa mendatangkan minimal empat orang saksi, maka persaksiannya tidak bisa diterima selama-lamanya.

Sekarang, dilihat dari efek jera. Sangat mudah ditebak, dikurung di penjara selama dua tahun tentu tak sebanding dengan hukuman mati dengan siksaan rajam. Orang pasti ngeri melihatnya, sehingga mendekatpun tidak, sesuai peringatanNya, “Jangan dekati zina…“.

Dari ulasan di atas, apakah hukum Islam lebih kejam dan RUU KUHP lebih manusiawi? Mari dilihat efek yang ditimbulkan dari kedua macam jenis hukuman tersebut, terutama dari dampak perilaku zina.

Karena efek jera lebih dominan pada hukum Islam, maka negara yang menerapkannya tidak terkena dampak buruk seperti penyebaran penyakit kelamin, HIV/AIDS, dan praktek aborsi, dan kalaupun ada pasti kecil. Bandingkan dengan negara yang tidak berhukum Islam. Berdasar survei di tahun 2013, di Amerika Serikat yang sama sekali tidak mempidanakan zina, tercatat tiga juta kasus kehamilan yang tidak diinginkan tiap tahunnya.

Kebebasan berzina sesungguhnya mendatangkan kekejaman terbesar, berupa pembunuhan janin-janin tak berdosa yang memiliki hak yang sama dengan manusia lain, yaitu hak hidup. Belum lagi anak-anak terlantar akibat kelahiran yang tak diinginkan atau dari keluarga yang berantakan akibat perselingkuhan.

Hukum rajam memang terlihat kejam, namun melindungi yang tak berdosa. Bahkan, pelaku yang mengaku kemudian dirajam mati, diakui pertobatannya, dibersihkan dosa zinanya. Sebuah kerahmatan yang tidak bisa ditandingi hukum buatan manusia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama