Usai Diperiksa 4 Jam, Polisi Persilakan Ustadz Zulkifli Kembali Berdakwah

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/1), sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA, ustadz Zulkifli Muhammad Ali dibebaskan polisi.

“Pemeriksaan lancar, cair, dan penuh kehangatan. Pak Direktur bilang silakan kembali berdakwah,” kata ustadz Zulkifli kepada wartawan, usai diperiksa.

Pihaknya menilai bahwa polisi tidak berniat mengkriminalisasi dirinya sebagai ulama terkait kasus yang menjeratnya.

“Pak Direktur bilang tidak ada keinginan kriminalisasi ulama. Justru mereka memuliakan ulama,” katanya.

Ustadz Zulkifli pun berpesan kepada pendukungnya agar tidak memusuhi polisi, TNI, dan pemerintah.

“Polisi, tentara, dan pemerintah bukan musuh. Tapi ada kekuatan jahat di balik itu yang mau memecah belah kita,” katanya.

Dia mengatakan, pemeriksaan dimulai pukul 13.30 WIB dan berakhir pada 17.30 WIB.

Dalam pemeriksaannya tersebut, ustadz Zulkifli mengaku didampingi oleh 40 orang pengacara serta diantar ratusan pendukungnya.

Terkait materi pemeriksaannya, Zulkifli mengaku hanya menjelaskan kepada penyidik apa yang dikatakan dalam video ceramahnya. Zulkifli menekankan isi ceramahnya sesuai dengan hadist yang disampaikan Nabi Muhammad SAW.

“Tidak lepas dari hadist Nabi tentang akhir zaman di mana di muka bumi ini merata kekacauan dan itu mulai kita rasakan ketika Rasul mengatakan saat Arab Saudi berlomba memperebutkan kekuasaan,” urainya.

Oleh sebab itu, lanjut Zulkifli, isi ceramahnya yang mengatakan di Indonesia juga akan terjadi kekacauan juga mengacu kepada hadist tersebut.

“Termasuk di Jakarta, karena saya waktu itu ceramahnya di Jakarta,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, ustadz Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Siber Bareskrim atas laporan bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017, di mana ustadz Zulkifli dituduh terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Dalam laporan itu, yang dipermasalahkan adalah isi ceramah Zulkifli yang diduga berisi ujaran kebencian dan bernuansa SARA. Video ceramah tersebut viral setelah rekamannya diunggah ke media sosial. (Ant/SU05)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER