JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Kabar mengejutkan datang dari pemerintah Indonesia! Anak-anak di bawah usia 16 tahun kini dilarang memiliki akun media sosial. Kebijakan ini resmi disahkan untuk melindungi generasi muda dari ancaman digital seperti cyberbullying, pornografi, dan kecanduan.
Apa regulasi yang mengatur? Kapan mulai berlaku? Mari kita bahas lengkap!
Anak-anak di bawah 16 tahun harus jauh dari medsos berisiko tinggi – kebijakan baru untuk masa depan lebih aman!

Regulasi yang Mengatur Larangan Ini
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Keamanan Anak di Ruang Digital (dikenal sebagai PP TUNAS) dan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
PP TUNAS diterbitkan pada akhir 2025, sementara Permenkominfo No. 9/2026 baru saja ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada 6 Maret 2026.
Regulasi ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti platform media sosial untuk melakukan verifikasi usia pengguna. Anak di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun di platform berisiko tinggi.
Untuk remaja usia 13-16 tahun, akses hanya diperbolehkan dengan persetujuan orang tua atau wali, sementara di bawah 13 tahun hanya boleh menggunakan platform khusus anak-anak dengan risiko rendah.
Kapan Mulai Berlaku?
Implementasi kebijakan ini akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Mulai tanggal tersebut, akun-akun yang dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara gradual oleh platform terkait.
Pemerintah memberikan waktu bagi PSE untuk menyesuaikan sistem mereka, termasuk integrasi verifikasi usia melalui data kependudukan atau metode biometrik.
Menurut Menteri Meutya Hafid, “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian melawan raksasa algoritma.” Proses ini akan berlangsung hingga semua platform memenuhi kewajiban kepatuhan.

Platform yang Terdampak
Regulasi ini menargetkan platform digital berisiko tinggi, termasuk:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (sebelumnya Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Platform ini harus menerapkan mitigasi risiko, seperti mekanisme pelaporan konten berbahaya dan verifikasi usia. Sanksi bagi PSE yang melanggar bisa berupa denda administratif hingga pemblokiran akses di Indonesia.
Alasan di Balik Kebijakan Ini
Pemerintah Indonesia mengambil langkah ini karena semakin nyatanya ancaman digital terhadap anak-anak. Berdasarkan data, anak-anak rentan terhadap:
- Eksposur pornografi dan konten tidak pantas
- Cyberbullying yang bisa berdampak pada kesehatan mental
- Penipuan online dan eksploitasi
- Kecanduan algoritma yang dirancang untuk menjaga pengguna tetap online
Inisiatif ini sejalan dengan tren global, seperti di Australia, Malaysia, dan negara lain yang juga membatasi usia akses medsos.
Di Indonesia, kebijakan ini didukung oleh masukan publik sebanyak 362 saran selama konsultasi draft pada Januari-Februari 2026.

Perlindungan anak di era digital: Kebijakan baru cegah kecanduan dan bahaya online!
Dampak dan Fakta Menarik Lainnya
- Parental Consent: Untuk usia 13-16, orang tua bisa memberikan izin, tapi harus melalui verifikasi ketat untuk hindari pemalsuan.
- Global Trend: Indonesia jadi negara kedua di Asia Tenggara setelah Malaysia yang terapkan batas usia 16 tahun mulai 2026.
- Sanksi: PSE yang tak patuh bisa didenda hingga Rp500 juta per pelanggaran atau diblokir.
- Manfaat: Kebijakan ini diharapkan kurangi kasus cyberbullying yang naik 20% tahun lalu, berdasarkan data Komdigi.
- Kritik: Beberapa pakar khawatir verifikasi usia bisa picu pengumpulan data biometrik massal, tapi pemerintah jamin privasi terlindungi.
Kebijakan ini bukan akhir dari kebebasan digital, tapi langkah awal menuju ruang online yang lebih aman. Orang tua, yuk dukung dengan edukasi digital di rumah! Apa pendapat Anda tentang aturan ini? Bagikan di komentar!
di Media Sosial — PP TUNAS 2026
Gratis · Interaktif · Mudah dipahami semua usia
Sumber: Pernyataan resmi Menteri Komdigi Meutya Hafid, PP 17/2025, Permenkominfo 9/2026, dan laporan media seperti AP, Reuters, CNN Indonesia, serta data FAO (untuk konteks global). Diupdate pada 6 Maret 2026.
