JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis malam (8/6), menetapkan Wimboh Santoso sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 menggantikan Muliaman D Hadad setelah mendapat 50 suara anggota dewan.
“Jadi kita tetapkan Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK yang baru,” kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng sembari mengetok palu usai penghitungan suara secara tertutup di Komisi XI DPR, Kamis malam (8/6).
Total anggota Komisi XI yang memberikan suara berjumlah 55 orang. Wimboh menang telak dengan 50 suara, mengalahkan Sigit Pramono, –bankir yang menghabiskan 35 tahun di industri perbankan– yang hanya mendapatkan empat suara. Sementara satu suara anggota dewan lainnya dinyatakan abstain.
Adapun Wimboh merupakan birokrat karir yang lama berkecimpung di Bank Indonesia (BI) dan juga Dana Moneter Internasional. Saat menjabat di BI, dia pernah menduduki Direktur Pengaturan Perbankan BI pada 2010-2012 dan selanjutnya dipercaya sebagai Kepala Perwakilan BI di New York, Amerika Serikat.
Setelah penetapan Ketua DK OJK, Komisi XI melanjutkan rapat tertutup untuk menentukan enam anggota DK OJK yang akan mendampingi Wimboh periode 2017-2022.
Enam anggota DK OJK yang terpilih melalui pemungutan suara tertutup itu adalah sebagai berikut:
- Nurhaida (54 suara), merupakan petahana yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK
- Tirta Segara (51 suara), saat ini masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI
- Riswinandi (50 suara), sebagai Direktur Utama PT. Pegadaian Persero
- Heru Kristiyana (39 suara), merupakan mantan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK
- Hoesen (34 suara), masih menjabat sebagai Direktur Bursa Efek Indonesia
- Ahmad Hidayat (22 suara), saat ini masih menjabat Direktur Departemen Keuangan Internal Bank Indonesia.
Keenam anggota DK OJK itu terpilih setelah proses seleksi yang dipimpin Panitia Seleksi bentukan pemerintah sejak Januari 2017. Kemudian, dari seleksi yang dilakukan Pansel, terkerucutkan 14 nama calon terbaik yang disahkan Presiden Joko Widodo dan diserahkan ke Komisi XI DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Seleksi di Komisi XI DPR berlangsung sejak Senin (5/6) dan diakhiri pemungutan suara tertutup pada Kamis malam ini, dengan hasil akhir satu Ketua DK OJK terpilih dan enam anggota DK OJK.
Selanjutnya, kata Mekeng, merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK secara internal akan menetapkan enam anggota tersebut untuk menjadi Wakil Ketua dan lima anggota yang merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Ketua Dewan Audit, dan Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, hasil dari Komisi XI ini akan diserahkan ke Badan Musyawarah DPR untuk dibawa dan disahkan di sidang paripurna DPR. (IwanY)