MENU

Gerindra: Aksi Menteri Susi Mengebom Kapal Mencemari Laut

JAKARTA – Aksi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan dengan cara mengebom, mendapat kritik tajam dari anggota DPR RI, Fraksi Gerindra Bambang Haryo Soekartono.

“Pemboman kapal telah merusak ekosistem laut. Serpihan tubuh kapal, cat kapal yang mengandung racun, dan bubuk mesiu yang berhamburan akibat ledakan tersebut telah meracuni ikan-ikan di laut,” kata Bambang dalam rilisnya yang diterima SERUJI hari ini, Rabu (5/4).

Bambang mengatakan bahwa peledakan kapal yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak jauh dari bibir pantai, dan hal itu justru melanggar Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Dimana dalam Undang Undang tersebut dengan tegas dinyatakan bahwa kapal yang tenggelam tidak jauh dari bibir pantai harus diangkat.

“Menteri Susi tidak perlu lagi awasi illegal fishing, karena itu tugas TNI AL. Sementara keamanan lautnya sudah ditangani Polairud. Sekarang ini tugas KKP adalah bagaimana meningkatkan industri perikanan nasional dan menjaga ekosistem laut agar tangkapan ikan melimpah,” ujar Bambang yang duduk di Komisi VI DPR RI.

Kritikan anggota DPR RI asal Dapil 1 Jawa Timur ini disampaikan setelah pada awal April lalu Menteri Susi beraksi kembali dengan membom 81 kapal pencuri ikan di 12 daerah berbeda.

Menurut Bambang, kapal yang ditenggelamkan dengan cara dibom, tidak menciptakan rumpun baru bagi habitat ikan laut. Sebaliknya ustru mencemari laut.

Menurut dia, penenggelaman kapal cukup dengan melubangi lambung kapal, sehingga kapal akan tenggelam dengan sendirinya. Kini, lanjut Bambang, hasil tangkapan para nelayan banyak menurun, karena laut tercemar oleh racun dan sampah serpihan kapal.

“Ironisnya, Menteri Susi pernah menyerukan agar tak membuang sampah ke laut. Sementara dia sendiri telah mencemari laut dengan sampah serpihan kapal yang diledakkan,” kata Bambang.

Bambang juga mengingatkan bahwa membuang sampah anorganik ke laut melanggar aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) PBB.

EDITOR: Harun S

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

9 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER