JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar meminta pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bertindak cepat dalam menangani tumpahan minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur, maupun di tempat lainnya.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (10/4), Rofi Munawar juga mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencermati secara serius dampak lingkungan yang mungkin terjadi dalam jangka pendek maupun jangka panjang, sebagai akibat dari tumpahan minyak tersebut.
Setelah pekan lalu tumpahan minyak terjadi di sekitar Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, menurut dia, kini hal serupa kabarnya juga ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Ahad (8/4).
“Kami melihat penanganan tumpahan minyak dilakukan dengan manual dan cenderung lambat,” kata anggota Fraksi PKS DPR itu.
Rofi Munawar menambahkan, dalam menangani tumpahan minyak di lepas pantai sudah sepantasnya ada “standard operational procedure” (SOP) yang harus ditempuh, mulai dari penanganan tumpahan hingga rehabilitasi kawasan tercemar.
Seluruh proses tersebut akan sangat bergantung terhadap kemampuan dan kedispilinan dalam menjalankan seluruh mekanisme tersebut.
Rofi menilai proses penanganan tumpahan minyak yang dilakukan di Balikpapan masih dilakukan dengan cara manual dan melibatkan masyarakat awam, padahal sangat mungkin jika tidak hati-hati, bisa berdampak buruk.
Dirinya juga meminta Kementerian LHK untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang telah terbukti melakukan pencemaran sesuai dengan UU No.32 tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Terlebih lagi, lanjutnya, apabila tumpahan minyak termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3). Pasal 88 UU No.32 tahun 2009 tersebut menyatakan setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.