JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyusun rancangan undang-undang tentang percepatan dan pembangunan daerah tertinggal.
Dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu (24/1), DPD menilai RUU tersebut penting untuk pengentasan daerah yang masih tertinggal secara ekonomi, infrastruktur dan bidang-bidang lainnya.
Ketua Komite I Ahmad Muqowam mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi ke tiga daerah mengenai pentingnya mendorong penyusunan undang-undang tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I dengan mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri I Made Suwandi dan Guru Besar FISIP UI Irfan Ridwan Maksum, di Gedung DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (24/1), ia mengatakan RUU itu akan didorong agar masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
“Kami akan segera mensosialisasikan urgensi RUU ini ke tiga daerah di Indonesia, kami memerlukan semua permasalahan dan memperkaya materi RUU agar masuk ke prolegnas,” katanya.
I Made Suwandi mengatakan untuk penyusunan RUU diperlukan pendekatan yang menyeluruh.
“Tingkat keberhasilan dari kemajuan daerah terlihat dari indeks pembangunan manusianya, RUU ini harus mampu mengatasi permasalahan-permasalahan di daerah,” katanya.
Sedangkan Irfan Ridwan mengatakan kemajuan di daerah akan memberikan kontribusi terhadap kemajuan nasional. Karena itu kemajuan daerah harus dioptimalkan dan jangan ada ketimpangan antar satu daerah dengan daerah lainnya. (Ant/SU03)