MENU

Pilkada Banten, Gugatan Kubu Rano-Embay Diyakini Akan Ditolak MK. Ini Alasannya.

TANGERANG – Pasangan calon nomor urut 2 Pilkada Banten, Rano Karno – Embay Mulya Syarief menolak menerima hasil pilkada dan tidak mau menandatangani keputusan KPUD Banten. Pihaknya pun kini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun gugatan ini diyakini akan kandas.

Ketua Tim Hukum Paslon Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Ramdan Alamsyah menjelaskan, MK akan mengacu pada batasan selisih suara 0,5 persen sampai 2 persen sebagaimana diatur di dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. “Ini artinya gugatan kubu Rano pasti kandas karena kekalahan pasangan Rano-Embay berada di atas ambang batas satu persen,” kata Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3).

Ramdan menerangkan, Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, secara terang dijelaskan dalam ayat (1) bahwa peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan pertama, selisih 2 persen suara untuk penduduk sampai dengan 2 juta jiwa. Kedua, selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2 juta jiwa. Ketiga, selisih 1 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa. Keempat, selisih 0,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.

Sementara berdasarkan data hasil pleno, pasangan nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy memeroleh suara sebesar 2.411.213 suara atau 50,95 persen. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief memeroleh 2.321.323 suara atau 49,05 persen. Dari perolehan suara itu, selisih perolehan suara antara keduanya hanya 1,90 persen atau sebesar 89.890 suara dengan total suara sah sebesar 4.732.536 suara dari seluruh Kabupaten dan Kota di Banten.

“Hal itu berarti melewati batas syarat pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK,” jelas Ramdan.

Juru bicara MK, Fajar Laksono Soeroso mengatakan, MK tidak akan mengubah ketentuan pasal 158 tersebut. Menurutnya, MK sudah dua kali memutuskan bahwa pasal 158 itu konstitusional.

EDITOR: Iwan Y

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

6 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER