MENU

Panwaslu Terima 27 Laporan Pelanggaran Pilkada Garut

BANDUNG, SERUJI.CO.ID – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan telah menerima 27 laporan pelanggaran administratif maupun pidana selama berlangsung tahapan pemilihan kepala daerah di Garut, dan semuanya selesai diproses sesuai ketentuan.

“Pelanggaran kampanye yang sudah ditangani tidak ada yang berat, hanya pelanggaran administrasi dan semuanya sudah diselesaikan,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Asep Burhanudin kepada wartawan, di Garut, Rabu (11/4).

Ia menuturkan, Panwaslu Garut cukup banyak menerima berbagai macam laporan tentang pelanggaran administratif maupun pidana pelaksanaan pilkada di Garut.

Pelanggaran administratif, kata dia, sudah langsung diselesaikan dengan baik, dan satu kasus pidana yang penanganannya diserahkan ke Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Yang masalah pidana itu diselesaikan oleh Tim Gakumdu, sampai saat ini baru satu laporan pidana, dan tidak terbukti,” katanya pula.

Dia mengungkapkan, selama ini jenis pelanggaran yang diterima Panwaslu Garut sebagian besar tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Laporan APK itu, kata dia, langsung ditindak lanjuti oleh jajaran Panwaslu dengan menertibkannya pada masing-masing kecamatan, kemudian diberi sanksi teguran.

“Pelanggaran yang diselesaikan sebagian besar tentang pemasangan APK,” katanya lagi.

Ia menyebutkan wilayah yang terdapat banyak temuan pelanggaran pemasangan APK yakni daerah selatan Garut.

“Hampir semua calon ada yang melanggar,” kata dia pula. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER

Deddy Mizwar

Asmat, Suku Terkaya Indonesia?

5 Kelemahan Komunikasi Lewat Group Chat