MENU

Minimalisir Kecurangan Pilkada Serentak, Yusril: Pengadilan Khusus Pilkada Perlu Dibentuk

JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk pengadilan khusus untuk menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah 2018. Pembentukan pengadilan pilkada itu dianggapnya sesuai dengan amanat Pasal 157 Undang-undang (UU) tentang Perubahan UU Pilkada.

Menurut Yusril pengadilan khusus ini penting untuk meminimalisasi terjadinya kecurangan sehingga ada peningkatan kualitas pilkada.

“Langkah pemerintah itu sangat penting, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mampu lagi menangani sengketa pilkada, apalagi pilkada serentak yang kali ini akan dilaksanakan di 171 daerah,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Ahad (21/5/2017).

MK pun, kata Yusril, telah menyatakan tidak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada lantaran tidak lagi masuk dalam kriteria pemilu.

“MK sendiri sudah lama menyatakan bahwa lembaga itu tidak berwenang mengadili sengketa pilkada,” tutur ketua umum Partai Bulan Bintang ini.

Yusril memberikan alternatif lembaga peradilan khusus untuk pilkada dengan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun, menurut dia, jumlah PTTUN harus ditambah.

“Dari empat yang ada sekarang, menjadi sembilan,” katanya.

Sembilan PTTUN itu, menurut Yusril, harus berada di Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Makassar dan Ambon.

Putusan PTTUN itu nantinya dapat dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Yusril menilai, PTTUN relevan mengadili sengketa hasil pilkada karena yang digugat adalah keputusan KPU setempat tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan pasangan pemenang.

Keputusan KPU, kata Yusril, adalah keputusan lembaga tata usaha negara.

“PTTUN mengadili perkara itu dengan menilai apakah Keputusan KPU itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas-asas penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan pengalamannya sebagai menteri kehakiman dan HAM, membentuk PTTUN seperti itu tidaklah sulit.

“Banyak hakim PTUN yang antri untuk dipromosi menjadi hakim tinggi. Kalau fasilitas gedung, sementara bisa minta bantuan gubernur di daerah-daerah,” ungkapnya.

Yusril menuturkan penyelesaian sengketa pilkada kepada PTTUN adalah upaya untuk membuka akses yang lebih luas dalam mencari keadilan, cepat dan biayanya murah.

“Jika semua dibawa ke MK ongkosnya sangat mahal, apalagi dari daerah-daerah yang jauh dari ibu kota,” kata dia.

Yusril juga mengkritik ketentuan Pasal 158 UU Pilkada yang membatasi persentase selisih kekalahan bagi pemohon untuk membawa sengketa ke pengadilan berdasarkan jumlah penduduk.

“Hak setiap orang untuk mencari keadilan dijamin oleh Pasal 28D Ayat 1 UUD 45. Hak yang dijamin oleh UUD itu tidak bisa dibatasi undang-undang dengan prosentase kekalahan dalam pilkada,” katanya.

Maka itu, Yusril menyarankan kepada para bakal calon dalam Pilkada Serentak 2018 untuk menguji Pasal 158 UU Pilkada tersebut ke MK agar pasal itu dibatalkan. Para bakal calon itu, lanjut dia, mempunyai legal standing untuk memohon pengujian undang-undang karena hak konstitusional mereka untuk mencari keadilan, dikesampingkan oleh undang-undang.

Pasal 158 UU Pilkada itu, kata Yusril, memberi peluang sebesar-besarnya untuk terjadinya kecurangan dalam Pilkada.

“Kalau mau menang pilkada, silakan pasangan calon untuk curang-securangnya. Kalau kecurangan itu membuat selisih kemenangannya melebih 0,5% di provinsi yang berpenduduk di atas 6 juta, maka lawannya tidak bisa melawan ke pengadilan. Masa ada undang-undang membuka peluang bagi pilkada yang penuh kecurangan. Ini harus dilawan melalui judicial review,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, pilkada yang dimenangkan oleh calon yang curang dapat membawa bangsa dan negara ini ke jurang kehancuran.

“Dan hal seperti itu tidak bisa dibiarkan dalam pilkada serentak putaran ketiga tahun 2018 yang akan datang,” pungkasnya.

 

EDITOR: Iwan Y

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER