GORONTALO, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menetapkan hari pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di daerah itu, pada Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur.
“Penetapan itu sudah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Gorontalo Utara,” ujar Muardi Unusa, salah satu Komisioner KPU Gorontalo Utara, Sabtu (19/5), di Gorontalo.
Ia mengatakan, penetapan hari pemungutan suara sebagai hari libur itu, juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2018, tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penetapan tersebut diharapkan segera diatur pemerintah daerah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Jika SK Bupati sudah diturunkan, maka selanjutnya terserah pada pemerintah daerah apakah akan membuat surat edaran atau pengumuman untuk menyebarluaskan penetapan hari libur di hari pemungutan suara nanti,” ujar Muardi.
Pihaknya optimistis, penetapan hari libur itu akan mendorong partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak suaranya.
Maka tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan alasan tertentu, seperti masuk kantor dan lain-lain.
Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 di daerah itu, mencapai 82.393 pemilih tersebar di 11 kecamatan.
Tiga pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 di daerah itu, yaitu nomor urut 1 Indra Yasin-Thariq Modanggu, nomor urut 2 Thomas Mopili-Suhela dan nomor urut 3 Roni Imran-Ismail Patamani. (Ant/SU02)