MENU

KPU Surabaya Bantah Persulit Persyaratan Jadi KPPS

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membantah telah mempersulit persyaratan menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, atau KPPS di Kota Pahlawan menjelang Pilkada Jatim 2018.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, di Surabaya, Rabu (4/4), mengatakan pihaknya merespons adanya keluhan sejumlah warga dengan memberikan penjelasan bahwa persyaratan menjadi petugas KPPS yang ada saat ini sudah diberlakukan pada pemilu sebelumnya.

“Seperti halnya untuk memenuhi surat keterangan dokter, calon KPPS hanya datang ke puskesmas. Kami sudah bangun komunikasi dengan Dinas Kesehatan untuk mempermudah itu,” ujarnya.

Nur Syamsi mengakui untuk legalisasi ijazah, kesulitan yang ditemui calon petugas KPPS, jika sekolah yang bersangkutan sudah tutup. Namun menurutnya, apabila memiliki ijazah dan fotokopinya bisa mendapatkan legalisasi dari Kantor Pos.

“Ke Kantor Pos bisa selama ijasahnya ada,” katanya.

Komisioner KPU ini menyampaikan bahwa saat ini memang masa sosialisasi pembentukan anggota KPPS. Sosialisasi dilakukan di tingkat RT dan RW. Ia memastikan rekruitmen akan berlangsung akhir Mei 2018.

“Teman-teman PPDP (Petugas Pemutakhiran Data pemilu) akan direkrut lagi nanti,” katanya.

Menurutnya di setiap TPS akan ada tujuh petugas KPPS. Dari Jumlah itu, satu orang adalah petugas PPDP yang direkrut kembali. Ia memperkirakan pada Pilkada Jatim mendatang jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan sebanyak 29.988 orang.

“Satu TPS tujuh petugas dikalikan 4.284 TPS. Itu Jumlah petugas KPPS keseluruhan,” katanya.

Nur Syamsi mengatakan persyaratan administrasi yang dicantumkan pada lembar pendaftaran sifatnya mutlak. Untuk Pilkada Jatim, persyaratan menjadi anggota KPPS diatur dalam PKPU 12 Tahun 2017 dan PKPU 13 Tahun 2017.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER