JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan, kebijakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menempatkan dua perwira Polri sebagai Plt di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara melanggar Undang-Undang.
“Usulan itu sangat bertentangan dengan pasal 201 Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan bertentangan dengan pasal 157 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017,” kata Habiburokhman lewat rilis yang diterima SERUJI, Jumat (26/1).
Ia berharap agar pemerintah berhati-hati dan tegak lurus dalam mematuhi perundang-undangan. Jangan sampai kebijakan pemerintah dipersepsikan tidak profesional.
“Seharusnya kebijakan mengacu pada peraturan, bukan peraturan yang diubah demi memuluskan kebijakan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berencana menepatkan dua perwira tinggi Polri sebagai Plt Gubernur di Provonsi Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Kedua pati itu adalah dua perwira tinggi (pati ) adalah Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Pol M. Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin.
Iriawan rencananya akan ditunjuk sebagai Plt Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan (Aher) yang akan berakhir jabatannya pada 13 Juni 2018 nanti.
Sementara Martuani bakal ditunjuk sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara menggantikan Tengku Erry Nuradi.
Namun demikian, penunjukan ini masih menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri.
Nantinya mereka akan menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur hingga rangkaian Pilkada serentak 2018 selesai. (SU02)