TERNATE, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mewaspadai potensi praktik politik uang berkedok pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari baik calon kepala daerah maupun tim kampanye kepada pemilih saat Pilkada serentak 2018.
“Dengan dalih ibadah atau THR, model-model praktik politik uang berpotensi terjadi. Dan itu bisa dilakukan sebelum maupun sesudah hari raya Idul Fitri,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin di Ternate, Sabtu (9/6).
Menurut dia, Potensi itu bisa terjadi karena masa kampanye sudah berlangsung selama bulan Ramadhan. Di samping itu, proses pemungutan suara yang berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni.
Malut sendiri turut menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Malut yang akan melakukan hari pemungutan suara pada 27 Juni.
Sebelum Idul Fitri, calon kepala daerah kemungkinan memberikannya saat acara buka puasa bersama. Kemudian setelah Idul Fitri, politik uang berkedok THR bisa dilakukan saat “open house”.
“Baik saat silaturahmi, ‘open house’, tidak tertutup kemungkinan itu akan dilakukan praktik pemberian uang terutama bagi calon gubernur maupun wakil gubernur yang bertarung di pilkada 2018,” kata Muksin.
Oleh karena itu, Muksin sendiri mengimbau seluruh jajaran pengawas pemilu di Malut untuk tetap mewaspadai segala aktivitas kandidat maupun tim kampanyenya.
Bawaslu juga akan merumuskan langkah untuk mencegah terjadinya politik uang berkedok THR.
“Kita akan instruksi untuk dipantau segala aktivitas jelang, saat dan sesudah hari raya dan Bawaslu tidak bermaksud membatasi calon kepala daerah untuk melakukan ibadah,” ujarnya.
Dia hanya berharap para calon kepala daerah tidak memanfaatkan momentum Ramadan dan Idul Fitri untuk melakukan praktik politik uang.
“Kita awasi secara ketat. Tapi bukan berarti kita ingin membatasi ibadah dan hanya ingin mencegah, jangan sampai esensi ibadah jadi hilang maknanya,” katanya.
Untuk itu, Muksin berharap masyarakat juga bisa proaktif melaporkan jika terjadi pelanggaran di sekitarnya, terutama praktek-praktek bagi-bagi THR yang ujungnya ada paksaan atau himbauan untuk memilih calon tertentu. (Ant/Su02)