KENDAL, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memberikan sanksi administratif bagi peserta Pilkada 2018 yang menolak menurunkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang.
“Kalau tidak menurunkan APK ada sanksi administratif. Jadi kami berikan sanksi berupa teguran,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan, di Kendal, Jawa Tengah, Ahad (24/6).
Menurut dia, sanksi tersebut tidak hanya dikenakan kepada peserta pilkada. Namun, bisa juga diberikan kepada tim kampanye peserta pilkada maupun partai politik pengusung peserta pilkada.
“Maka kami imbau kepada peserta dan partai politik agar bersama-sama menertibkan APK-nya, karena peran besar untuk sukseskan pilkada ini juga ada pada pesertanya,” kata dia lagi.
Memasuki hari pertama masa tenang yang jatuh pada Ahad (24/6), Abhan mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk menurunkan seluruh APK yang terpasang di tempat umum.
“Tentunya (penertiban APK) ini dengan dukungan pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja. Komisi Pemilihan Umum juga tidak bisa lepas tangan karena ada beberapa APK yang difasilitasi oleh mereka,” ujar dia.
Dalam menertibkan APK di 171 daerah tersebut, Abhan menekankan agar para pengawas pemilu tetap menjunjung tinggi netralitas dan tidak tebang pilih pada pihak tertentu.
Ia menambahkan kelak seluruh daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2018, ditargetkan sudah bersih dari APK pada 26 Juni 2018 atau H-1 hari pemungutan suara. (Ant/SU01)