MENU

Bawaslu NTT Minta Debat Cagub-Cawagub Berikutnya di Kupang

KUPANG, SERUJI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta Komisi Pemilihan Umum agar debat berikut calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT diselenggarakan di Kupang karena biaya yang dikeluarkan terlalu besar jika dilaksanakan di Jakarta.

“Ada beberapa catatan hasil pengawasan. Pertama kami mengharapkan debat berikutnya dilaksanakan di Kupang karena kalau di Jakarta biaya yang harus dikeluarkan oleh calon cukup besar,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna di Kupang, Sabtu (7/4).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pelaksanaan debat perdana pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT yang dilaksanakan di stasiun televisi INews Jakarta pada Kamis, (5/4) malam.

Selain itu, simpatisan dan masyarakat NTT yang ingin menyaksikan langsung pun acara debat calon harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak untuk menyaksikan langsung debat di Jakarta.

Menurut dia, jika memungkinkan maka volume debat yang semula direncanakan tiga kali dikurangi menjadi dua kali sehingga dapat menutupi defisit anggaran.

“Atau bisa saja KPU mengusulkan anggaran tambahan ke pemerintah daerah melalui DPRD NTT, sehingga debat calon bisa dilaksanakan di Kupang,” katanya menambahkan.

Catatan lain adalah lembaga penyiaran dalam hal ini INews TV diharapkan taat pada perjanjian kerja sama dengan KPU untuk melaksanakan debat dan tidak melakukan aktivitas lain seperti polling pendapat.

“Kami juga berharap pada debat berikutnya, latar panggung atau layar dan setingan lampu dalam ruangan yang digunakan untuk debat agar menggunakan warna yang netral,” kata Jemris Fointuna.

Mengenai materi debat, dia mengatakan, khusus materi debat Bawaslu tidak menemukan adanya ucapan atau pernyataan pasangan calon yang berindikasi melanggar larangan-larangan dalam kampanye.

Larangan-larangan kampanye itu seperti ujaran kebencian, provokasi, menyerang suku, agama dan ras tertentu atau mempersoalkan dasar negara dan UUD 1945, katanya menjelaskan. (Ant/SU03)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER