JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Rapat Pleno Partai Golkar baru saja berakhir. Rapat yang dimulai pukul 13.00 WIB ini menghasilkan beberapa keputusan.
Antara lain, Rapat Pleno memutuskan Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar sampai praperadilan Setya Novanto.
“Apabila gugatan Setya Novanto diterima dalam peradilan, Plt dinyatakan berakhir,” ujar Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid, di DPP Partai Golkar, Selasa (21/11).
Nurdin melanjutkan, apabila praperadilan Novanto ditolak, maka Plt bersama Ketua Harian melakukan rapat pleno untuk menetapkan langkah selanjutnya. Yaitu, meminta Novanto untuk mundur. “Apabila Setya Novanto tidak mundur, maka akan diadakan rapat pleno untuk segera menggelar musyawarah luar biasa,” jelasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Plt akan dibantu ketua harian, koordinator bidang dan bendahara umum.
“Kalau dalam prosesnya praperadilan dinyatakan P21, maka Plt gugur karena itu sama saja gugatan ditolak atau tidak bisa diproses lebih lanjut,” kata dia.
Berkaitan dengan Ketua DPR, Partai Golkar juga memutuskan akan menunggu hasil praperadilan. Nurdin tak ingin, posisi orang nomor satu di Senayan itu digantikan oleh partai lain.
Sementara itu, Idrus Marham mengatakan selama ia menjabat sebagai Plt Ketua Umum hanya akan menjalankan agenda rutin yang sudah tersusun. Antara lain, menyusun langkah-langkah pemenangan partai Golkar dalam Pilkada yang akan diselenggaran pada 2018.
“Untuk Sekjen, yang melakukan penandatanganan akan dilakukan oleh wakil sekjen. Tapi sebaiknya cukup satu orang saja, yang lain akan mendampingi kegiatan di bidangnya masing-masing,” katanya.
Menjelang berakhirnya rapat pleno partai Golkar, sempat beredar surat yang ditandatangi Setya Novanto tertanggal 21 November 2017. Dalam surat yang ditujukan kepada DPP Partai Golkar tersebut berbunyi tidak ada pemberhentian Novanto sebagai Ketua Umum partai Golkar. Dalam surat ini juga, Novanto menunjuk Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum.
“Plt Sekjen Yahya Zaini dan Aziz Syamsudin, demikian harap dimengerti,” tulis surat tersebut. (Achmad/Hrn)