Karena itu, untuk mengatasi kemacetan di jalan raya, termasuk di jalan tol, Tulus menyarankan pemerintah lebih baik memperbaiki dan membangun angkutan umum massal.
“Kemudian, untuk membatasi kendaraan, terapkan jalan berbayar secara elektronik secara konsisten dengan pendataan mobil yang akurat,” katanya.
Rencana pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan mulai diberlakukan pada akhir Agustus 2017 di ruas tol Jakarta-Cikampek, dimulai dari Gerbang Tol Bekasi Barat hingga Gerbang Tol Semanggi.
Pembatasan tersebut berlaku pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00 hingga 09.00. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyiapkan 60 unit bus tambahan agar para pengguna jalan tol bisa menggunakan bus dengan kapasitas lebih banyak. (Ant/Hrn)
Wakakakak
Hemm,ngawur boleh tp jangan rakyat yang ngawur hehehe
Kalo ada pembatasan, namanya bukan lagi disebut tol sbg jalan bebas hambatan dong
☺
Aneh-aneh aja…
Hahaha… goblok!