JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Maskapai Garuda Indonesia mengklarifikasi beredarnya surat larangan mengambil foto di dalam kabin pesawat selama penerbangan di seluruh pesawat Garuda.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M Ikhsan Rosan menegaskan bahwa surat edaran yang sempat viral di media sosial itu adalah edaran internal perusahaan yang belum final, yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.
“Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi himbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas,” jelas Rosan lewat keterangan tertulis yang diterima SERUJI di Jakarta, Selasa (16/7).
Dalam klarifikasi tersebut juga disampaikan bahwa penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi selama penerbangan bersama Garuda.
“Misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain,” jelas Rosan.
Berikut Klarifikasi Lengkap Garuda Indonesia;
PENJELASAN GARUDA INDONESIA ATAS EDARAN LARANGAN PENGAMBILAN GAMBAR DI PESAWAT
Cengkareng, 16 Juli 2019 – Sehubungan dengan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.
Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi himbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.
Himbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan – undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Himbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.
Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan dan atas atas perhatiannya diucapkan terima kasih
PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk
VP. Corporate Secretary
M. Ikhsan Rosan