MENU

Terkait Zona Merah Taksi Online, Polisi: Akan Ditindak Jika Terjadi Kekerasan

SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Menanggapi keberadaan zona merah yang disebut rawan bagi para pengendara transportasi online yang terungkap dalam dialog antara Forum Driver Online Surabaya dengan Dishub Jatim, Senin (29/1) siang, akan ditindak lanjuti kepolisian.

Brigadir Deni dari Satlantas Surabaya menuturukan jika pengerusakan kendaraan yang dialami para pengemudi transportasi online sudah sampai pada kekerasan fisik maka layak masuk ranah pidana.

“Kalau memang ada keluhan kayak gitu, pengerusakan taksi online kayak GRAB, GOJEK, UBER, kalau ada kejadian pasti kita datangi TKP. Kalau pengerusakan gitu ranahnya pidana. Kalau merasa dirugikan mereka bisa melaporkan ke Polisi, nanti reserse yang menindaklanjuti,” tuturnya disela tugas jaga malamnya di Pos Polisi Wonokromo, Senin (29/1) malam.

Untuk mengantisipasi kejadian buruk yang menimpa pengemudi transportasi online di zona merah, Pria asal Ponorogo menegaskan bahwa kepolisian senantiasa menjaga objek-objek vital dengan melakukan patroli keliling rutin tiap 1 jam atau setengah jam.

“Kalau alami kejadian kayak gitu jadi tinggal laporan aja, tidak perlu ragu, ngapain takut. Kalau pengerusakan, pengeroyokan sudah pidana,” tandasnya.

Zona merah yang dikeluhak pengemudia taksi online adalah yang berada di terminal Bus, stasiun Kerata Api, dan juga Bandara. (Luh/Hrn)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER