KUPANG, SERUJI.CO.ID – Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr Johanes Tuba Helan mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki kewenangan untuk mengatur Presiden.
“KPU tidak punya kewenangan mengatur presiden. Kalau presiden mau berkampanye boleh, tetapi tidak menggunakan fasilitas dan keuangan negara,” kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Ahad (8/4), terkait polemik seputar cuti kampanye Presiden.
Menurut dia, Presiden juga tidak perlu mengambil cuti untuk melakukan kampanye pada Pemilu Presiden 2019, karena Presiden adalah pejabat politik.
“Saya juga tidak tahu motivasi KPU karena dari pemilu ke pemilu tidak pernah ada aturan soal kampanye presiden petahana, dan sejauh itupun tidak ada masalah,” ucapnya.
Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT-NTB itu juga mengingatkan agar KPU tidak membuat aturan-aturan yang bisa membahayakan keberlangsungan pemerintahan dan negara ini.
“Harus diingat bahwa apabila seorang Presiden yang sedang menjabat mengambil cuti untuk beberapa menit saja, maka akan ada kekosongan kekuasaan presiden karena tidak mungkin ada Plt Presiden,” ujarnya, menegaskan.
“Artinya, jika KPU tetap pada prinsip mengharuskan cuti Presiden petahana, bagaimana kalau dibutuhkan pengambilan keputusan penting yang tidak bisa diwakili ?” katanya dalam nada tanya.
Apalagi, setiap saat ada ancaman yang memungkinkan diambilnya keputusan seorang Presiden definitif, katanya, menambahkan.
Karena itu, tidak perlu ada aturan-aturan yang justru membuat suasana bangsa ini menjadi gaduh, apalagi menjelang pemilu presiden dan pemilu legislatif 2019 ini.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR menjelaskan KPU akan membuat PKPU terkait cuti kampanye Presiden dan Wapres yang ikut kampanye Pilpres 2019, keduanya wajib cuti diluar tanggungan negara.
“Presiden dan Wakil Presiden wajib cuti diluar tanggungan negara, dan tidak dilakukan bersamaan,” kata Wahyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4).
Wahyu mengatakan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan sebagai Capres maupun Cawapres, harus memperhatikan tugas kenegaraannya selama melakukan kampanye Pilpres 2019.
Menurut dia, dalam PKPU itu juga melarang Presiden dan Wapres menggunakan fasilitas negara dalam kampanye Pilpres. (Ant/SU01)