JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantya menegaskan bahwa apa yang ia lakukan terkait impor senjata Polisi, SAGL (Pelontar Granat) dan amunisinya, sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Semua yang saya lakukan sudah sesuai dengan UU. Tidak mungkin saya melanggar UU,” tegas Panglima TNI usai meghadiri pengajian di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, di Jakarta, Jumat (6/10) tengah malam.
Dijelaskan oleh Gatot, persoalan impor senjata yang diperuntukkan untuk satuan Brimob tersebut telah selesai, dan saat ini sudah bisa diambil oleh pihak kepolisian dari dugang Cargo Unex Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
“Sesuai dengan hasil yang disampaikan tadi oleh Menkopolhukam,” kata Gatot.
Sebagaimana diketahui, Menkopolhukam pada Jumat (6/10) telah melakukan rapat koordinasi dan mengambil keputusan bahwa senjata SAGL sudah dapat diambil kepolisian, namun amunisi tajam tetap dititipkan di TNI.
“(Amunisi) tajam ini titip ke Mabes TNI. Setiap saat dibutuhkan, ada proses untuk itu,” kata Wiranto di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat (6/10). (Arif R/Hrn)
Teguh dalam kebenaran tdk mudah diseret pd jalan yg tdk semestinya…
Itu lah yg di namakan amanah/tdk hianat…
Memang amanah bangsa & hiyanat itu selalu bersebrangan.jdi ketahuan yg amanah & yg hiyanat.