Atas kejadian tersebut ia mengaku terkejut. Bahkan dirinya juga belum sepenuhnya mengerti kenapa dirinya ditangkap dan barang-barang miliknya tersebut diangkut polisi, karena selama ini sudah banyak warga yang meminum jamu tersebut dan tidak menimbulkan efek samping.
“Banyak tetangga minta jamu, saya kasih gratis. Dari sekian banyak tetangga tidak ada yang mengeluh ini itu lagi, tak ada efek samping,” sebutnya.
Sementara itu, Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto menjelaskan tersangka ditangkap lantaran usaha yang dilakoninya diduga tak memiliki izin edar. Hal itu berdasarkan informasi yang didapat polisi dari masyarakat yang melaporkan.
“Kami amankan tersangka dan 2.810 botol jamu klanceng dari rumahnya,” ujar Dhovan.
Menurut Dhovan, karena usaha tersebut Warioboro dijerat Pasal 197 Undang-undang Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Milyar, walau tersangka sudah mengantongi surat izin dari kecamatan dengan nomor: 503.5/442/PB-IUMK/XI/2017.
Dari keterangan tersangka, kata Dhovan, Warioboro bersama rekannya baru mulai memproduksi jamu klanceng selama 14 hari dan baru 2 kali memproduksi jamunya tersebut. Jamu buatannya itu digunakan untuk mengobati penyakit pegal linu.
Naudzubillah min dzalik, punya aparat nggak punya hati nurani macam begitu, Kapolseknya pernah ngaji nggak ya? Atau al kafirun. ?…
Hebat, polisi cepat tangkap, semoga istiqomah untuk kasus penting lainnya
gimana rakyat kecil bs maju,maen tangkap aja…
ad warga yg mau maju ya sebaiknya didukung dan dibina…
gak adil jk pedagang kecil yg baru mau tumbuh lalu kemudian dimatikan karirnya begitu saja tanpa dipertemukan dgn fasilitator yg seharusnya bs membimbing mereka menjalankan bisnisnya dgn lebih baik…
cara penangkapan spt ini jg bisa mematikan jiwa enterpreunership warga disekitarnya…
saya turut berduka
Saat aparat menjadi keparat