MENU

Menyambut Nyepi, Masyarakat Diminta Menghormati dan Bertoleransi

DENPASAR – Menyambut hari raya Nyepi tahun Saka 1939 yang jatuh pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Petrus Golose mengajak masyarakat provinsi ini menjaga suasana kondusif, dengan saling menghormati dan menghargai.

“Kepada masyarakat Bali agar dapat menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di lingkungan masing-masing dengan saling menghormati dan menghargai antarumat beragama,” kata Petrus di sela gelar pasukan pengamanan Nyepi di Denpasar, Rabu (22/3).

Dalam rangkan menjaga kondusifitas tersebut, Polda Bali juga mengeluarkan maklumat yang berisi himbauan agar masyarakat mengendalikan diri. Masyarakat dihimbau tidak mengonsumsi minuman keras, judi, menyalakan mercon atau bahan peledak agar suasana menjelang Nyepi berlangsung damai.

Untuk mengamankan Perayaan Nyepi Polda Bali mengerahkan sekitar 5.600 personel dibantu sekitar 22 ribu pecalang di seluruh Bali.

Sementara itu tokoh lintas agama yang tergabung didalam Majelis lintas agama dan keagamaan Provinsi Bali mengeluarkan seruan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan menyambut Hari Suci Nyepi tahun Saka 1939.

“Seruan bersama itu ditandatangani pimpinan majelis, majelis agama dan keagamaan di daerah ini, yang diketahui oleh Gubernur Bali, Kapolda Bali, Korem 163 Wirasatya dan Kepala Kanwil Kementerian Agama,” kata Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali I Komang Giriyasa, SE, M.AG di Denpasar, Rabu (22/3).

Seruan bersama tersebut adalah hasil rapat yang melibatkan instansi terkait di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali pada 22 Februari 2017.  Rapat itu  dihadiri forum komunikasi antarumat beragama (FKAUB), ketua majelis lintas agama, Polda Bali, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) dan kepala Kemenang kabupaten/kota seluruh Bali.

Seruan bersama itu ditandatangani antara lain oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana, Ketua MUDP Bali Jro Gede Suwena Putus Upadesa, SH, Ketua MPAG Provinsi Bali Ketut Waspada, Ketua FKAUB Bali, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Keuskupan Denpasar dan Walubi Bali.

Komang Giriyasa menjelaskan, dalam seruan bersama tersebut, umat Hindu diharapkan mampu melaksanakan catur Tapa Brata penyepian, yakni empat pantangan dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai pedoman edaran PHDI. Sedangkan bagi umat lain agar ikut menjaga kesucian Nyepi tahun baru saka 1939.

Komang Giriyasa menambahkan, lembaga penyiaran radio dan televisi tidak diperkenankan melakukan siaran selama hari suci Nyepi Selasa, 28 Maret 2017 mulai pukul 06.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA keesokan harinya (29 Maret 2017).

Masyarakat tidak diperkenankan menyalakan petasan, pengeras suara, bunyi-bunyian dan sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian Hari Raya Nyepi dan membahayakan ketertiban umum, selain melarang paket hiburan Hari Raya Suci Nyepi bagi hotel-hotel dan penyedia jasa hiburan lainnya di Bali.

“Prajuru desa pekraman (adat) dan pecalang (petugas keamanan desa) bertanggungjawab mengamankan rangkaian Hari Suci Nyepi di wilayahnya masing-masing berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait,” ujar Komang Giriyasa.

Majelis-majelis agama akan menyosialisasikan seruan bersama ini kepada seluruh umat beragama di Bali.

EDITOR: Harun S

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

19 KOMENTAR

  1. Ada gak ya beritanya dibalik seperti sewaktu umat muslim yang sedang menjalankan ibadah bpuasa diminta untuk menghormati yang tidak puasa, sekarang ini umat yang merayakan nyepi diminta buat menghargai umat lain yang tidak merayakan nyepi dibali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER