MENU

Menhan Dukung Anggota TNI AU Daftar Capim KPK

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu mendukung langkah Staf Khusus KSAU, Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto yang mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019 sampai dengan 2023.

“Itu ‘kan enggak ada larangan. Kalau tidak ada larangan, boleh-boleh saja. Kecuali, tidak boleh maka tidak boleh,” kata Menhan Ryamizard usai menjadi pembicara kunci dalam Indonesia International Defense Science Seminar (IIDS) 2019 di Jakarta, Senin (8/7).

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini menegaskan bahwa selama tidak ada larangan dari aturan yang berlaku, dipersilakan saja prajurit TNI mendaftar dalam seleksi Capim KPK

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna mendukung langkah Staf Khusus KSAU Marsekal Muda TNI Dwi Fajariyanto yang mendaftar seleksi Capim KPK periode 2019 s.d. 2023.

Yuyu pun memastikan langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, baik di internal TNI maupun aturan KPK.

Selain itu, Dwi Fajarianto yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAU itu akan memasuki masa pensiun pada bulan September mendatang. Dengan demikian, ia bisa melanjutkan kariernya di tempat yang baru.

“Tugas di angkatan udara tinggal beberapa bulan lagi yang bersangkutan ingin mendaftar, ya, sudah memang haknya,” kata Yuyu usai peresmian monumen pesawat F-5 Tiger, di Taman Lalu Lintas, Kota Bandung, Jumat (5/7).

Ia juga menuturkan bahwa anak buahnya itu telah berkomunikasi dengan dirinya. Yuyu berharap Dwi Fajar bisa terpilih dan mewarnai pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sudah komunikasi. Saya harap tentunya kami punya di sana (KPK). Tidak hanya TNI Angkatan Udara. Harapan saya bisa terpilih dan bisa mewarnai di KPK,” ujarnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER