DENPASAR – Sidang praperadilan perdana yang menuntut pencabutan status tersangka kasus dugaan fitnah pecalang oleh Juru Bicara FPI Munarman yang sejatinya digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (20/2) pagi berlangsung singkat 30 menit. Kuasa hukum Munarman, Muhammad Zainal Abidin telah memberikan surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang disampaikan pada Kamis (16/2) ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang praperadilan ini hanya diisi pembacaan surat dan menerima permohonan pencabutan praperadilan oleh hakim tunggal Agus Walujo Tjahjono. Kuasa hukum juga tidak menghadiri sidang perdana ini.
Senada, saat diwawancarai sebuah stasiun TV Swasta Nasional via telepon, Senin (20/2) pagi, Kuasa Hukum Munarman, Kapitra Ampera mengungkapkan alasan pencabutan tersebut sebagai review strategi dan masih melihat yang dilakukan Polda Bali tersebut menyalahi azas territorial.
“Yang dilakukan Polda Bali itu menyalahi azas teritorial, substansi perkara pokok tidak dilakukan Munarman karena Munarman tidak pernah menyebarkan video waktu pertemuan di Kompas dan Munarman (saat itu) bertindak sebagai kuasa hukum FPI yang menyampaikan klaim atas diskriminasi pemberitaan Kompas. Secara konstruksi hukum pidana itu tidak memenuhi syarat-syarat,” ujar Kapitra.
EDITOR: Harun S