SOLO, SERUJI.CO.IDÂ – Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta dan Kantor Pos menandatangani perjanjian di Kantor Imigrasi Surakarta, Kamis (11/1). Penandatanganan terkait pengiriman paspor hingga ke tangan pemohon paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Santosa mengemukakan, masyarakat cukup datang satu kali mengurus paspor mereka.
“Datang kemudian bawa syarat, diproses, selesai, bayar, lapor ke mobil pos, lalu tinggal nunggu paspor dikirim ke rumah oleh pak pos,” beber Santosa.
Meski demikian pelayanan ini tidak bersifat wajib. Hanya saja fasilitas pengiriman ini akan lebih memudahkan masyarakat.
Wakil Kepala Kantor Pos Surakarta Adhi Widjayanto mengatakan, pengiriman paspor tidak hanya dilayani bagi pemohon di Kota Solo saja. Namun juga berbagai daerah di luar Solo.
“Untuk biaya pengiriman tujuan wilayah kota Solo Rp 20 ribu, ke Solo Raya Rp 25 ribu, di luar Solo Raya Rp 45 ribu,” beber Adhi.
Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses pengiriman. Keamanan pengiriman paspor sudah dijamin oleh Kantor Pos. (Vita Kurnia/SU05)