SCROLL KE ATAS UNTUK BACA BERITA

MENU

Kemenhub: Indonesia Belum Terapkan Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor Pribadi

JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menyebut bahwa Indonesia hingga sekarang belum menerapkan kebijakan pembatasan usia pada kendaraan bermotor pribadi.

Pernyataan itu diungkapkannya karena masih adanya anggapan yang keliru di tengah masyarakat mengenai kebijakan pembatasan usia kendaraan yang hanya diterapkan pada angkutan umum.

“Indonesia belum menganut pembatasan kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi menyangkut waktu atau tahun. Memang ada beberapa negara yang sudah menerapkan itu,” kata Budi Setiyadi, Jumat (5/7).

Ia mengatakan, Kemenhub saat ini hanya bisa mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji pembatasan operasional kendaraan pribadi pada jam dan waktu tertentu. Untuk itu, Kemenhub siap jika diminta bantuan oleh pemerintah daerah dalam mengkaji pembatasan operasional kendaraan pribadi.

“Kami akan membantu dalam anggaran atau tenaga ahli menyangkut pembatasan operasional kendaraan di kota itu dengan manajemen lalu lintas atau parkir sehingga kota yang padat bisa jadi lebih baik,” imbuhnya.

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Ant

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

spot_img

TERPOPULER

Lima Macam Riba Yang Diharamkam

Yuk, Kenali Jenis Busana Tunik

dr. Darisman Muis, Sp KJ