JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, disempurnakan.
PBNU menilai masih ada kekurangan di dalam UU Ormas tersebut terutama terkait dengan pembubaran suatu ormas yang dilakukan tanpa melalui proses peradilan.
“PBNU melihat proses pembubaran ormas tetap perlu mekanisme peradilan agar setiap orang dan kelompok dapat membela diri dalam sebuah majelis terhormat,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam Muhasabah 2017 dan Resolusi 2018 PBNU di Jakarta, Rabu (3/1).
Dikatakannya, dalam rangka mengantisipasi ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, PBNU dapat memahami dan mendukung kebijakan Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang diikuti dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Meski demikian, PBNU mengimbau penyempurnaan Undang-Undang Ormas agar upaya memberantas gerakan anti-NKRI dan Pancasila tidak menghalangi hak setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin konstitusi.
Menurut PBNU, yang lebih penting dari penerbitan Perppu Ormas dan pembubaran HTI adalah menangkal ideologi radikal melalui gerakan terstruktur, masif, dan komprehensif melibatkan berbagai aspek, yakni politik, keamanan, kultural, sosial-ekonomi, dan agama. (Ant/SU01)