Pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok yang berbeda dilakukan Kota Bogor yang memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pemerintah Kota Bogor bahkan melarang pemajangan produk rokok di minimarket. Pajangan rokok harus ditutup karena menurut mereka memajang produk rokok sama dengan mempromosikan rokok.
Perlu dukungan Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan komitmen kepala daerah untuk melarang iklan, promosi dan sponsor rokok perlu mendapat dukungan kuat dari berbagai pihak, termasuk DPRD.
Dukungan DPRD akan mempermudah pembentukan aturan terkait pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.
Lisda mengatakan contoh kepala daerah yang berkomitmen untuk mewujudkan daerahnya sebagai Kabupaten- Kota Layak Anak tanpa iklan, promosi dan sponsor rokok adalah Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah dan Walikota Mataram,NTB Ahyar Abduh.
Walikota Padang sudah berkomitmen melarang iklan rokok secara total. Hal itu seharusnya mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD setempat.
Pelarangan iklan rokok merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi anak dan sebagai upaya untuk melindungi generasi muda dari dampak konsumsi rokok dan menjadi target pemasaran rokok.
Lisda meyakini, selain Padang dan Mataram, banyak pemerintah kabupaten dan kota yang sudah berkomitmen melarang iklan, promosi dan sponsor rokok.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakarat (DP3APM) Kota Surakarta Widdi Srihanto mengatakan keberadaan iklan rokok menjadi salah satu ganjalan untuk meraih predikat Kota Layak Anak.
“Pemerintah Kota Surakarta sudah mencanangkan untuk menghapuskan iklan rokok secara bertahap,” katanya.
Kota Surakarta telah meraih predikat Utama sehingga tinggal selangkah lagi mendapat predikat Kota Layak Anak.
Terdapat empat kategori Kabupaten-Kota Layak Anak, yaitu pratama, madya, nindya, utama dan Kabupaten/Kota Layak Anak.