JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Masih belum banyak daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, yang sudah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok karena takut akan kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Bagi beberapa daerah, iklan rokok bagaikan buah simalakama. Di satu sisi keberadaannya dianggap penting untuk menambah pendapatan dari sektor reklame, namun sisi lain keberadaannya menjadi indikator negatif bagi predikat Kabupaten dan Kota Layak Anak.
Namun, beberapa daerah berani membuat gebrakan dengan melarang iklan, promosi dan sponsor rokok. Keberadaan kepala daerah yang berani dan mendukung pengendalian tembakau, menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan sebuah daerah tanpa iklan rokok.
Pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok bisa dilakukan di daerah bila ada kemauan kepala daerah dan peraturan. Bila kepala daerahnya sudah berkomitmen, maka harus segera dibuat peraturannya.
Apakah sudah ada kabupaten-kota atau provinsi yang melarang iklan rokok? DKI Jakarta, Kota Pekalongan, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, dan Kota Bogor merupakan contohnya.
Provinsi DKI Jakarta pada saat dipimpin Gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 12 Ayat (4) Peraturan itu berbunyi “Penyelenggara Reklame/Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk dilarang menyelenggarakan Reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur”.
Selain itu juga terdapat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang.
Kota Pekalongan memiliki Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2011 tentang Larangan Reklame Rokok di Kota Pekalongan.
Walikota saat itu seorang dokter, Mohammad Basyir Ahmad. Namun, setelah Basyir tidak lagi menjabat sebagai walikota, pelaksanaan peraturan itu menjadi berbeda.
Sementara itu, Kota Payakumbuh memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kota Padang Panjang berawal melalui komitmen Walikota Suir Syam sejak 2010.
Kota Padang Panjang termasuk kelompok pertama daerah yang memelopori pengendalian konsumsi rokok dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok.