MENU

Geo Dipa Berpotensi Kehilangan Rp 60 Miliar

JAKARTA – BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) berpotensi kehilangan Rp 60 miliar akibat tidak bisa dicairkannya jaminan pelaksanaan (performance bond) sebagai konsekuensi ketidakmampuan PT Bumigas Energi membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

“Potensi kerugian yang sudah di depan mata adalah senilai Rp 60 miliar, karena tidak bisa dicairkannya ‘performance bond’ Geo Dipa,” kata Sekretaris Perusahaan Geo Dipa Endang Iswandini dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (23/6).

Menurut dia, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), jika Bumigas tidak bisa memenuhi komitmennya membangun proyek panas bumi sesuai dengan perjanjian, maka semestinya Geo Dipa bisa mencairkan asuransi senilai Rp 60 miliar.

“Namun, ‘perfomance bond’ tidak bisa dicairkan karena pihak asuransinya sudah tutup beroperasi, dan sayangnya pihak Otioritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum dapat menelusurinya lagi,” katanya.

Endang menilai KPK tentunya juga mencium adanya kepentingan pihak tertentu dalam kasus pembangunan panas bumi yang kini menjadi sengketa berkepanjangan itu.

“Apalagi, Ketua KPK Agus Rahardjo telah meminta manajemen Geo Dipa bekerja sama memberikan laporan-laporannya terkait investigasi forensik tim penyelidik KPK untuk menyelesaikan kasus secara cepat,” lanjutnya.

Setelah dilakukan analisa atau kajian selama ini, tentunya KPK akan mempercepat penyelidikan atau audit forensiknya, karena adanya potensi kerugian negara akibat tidak terbangunnya PLTP Patuha sebesar 3x55MW dan PLTP Dieng 2x55MW.

Di sisi lain, menurut Endang, KPK tentunya juga akan mengawasi jalannya persidangan kasus pidana mantan Dirut Geo Dipa Samsudin Warsa yang sudah terlalu lama prosesnya, untuk kasus yang sebenarnya tidak wajar dikategorikan sebagai kasus pidana.

“Dalam kasus ini yang dirugikan dan menjadi korban adalah negara dan Geo Dipa, karena Bumigas tidak memenuhi komitmen sesuai dengan yang diperjanjikan, tapi kami yang repot karena disengketakan,” katanya.

Ia mengatakan selama ini persidangan telah berjalan berlarut-larut, tanpa para saksi dan ahli menemukan satupun bukti kesalahan Geo Dipa.

“Malahan banyak pihak menilai justru ada upaya-upaya kriminalisasi terhadap Geo Dipa, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” lanjutnya.

Sebelumnya, untuk kedua kalinya, Kamis (22/6), manajemen Geo Dipa di antaranya Direktur Utama Riki Ibrahim dan Komisaris Utama Achmad Sanusi menemui Pimpinan KPK Saut Situmorang, dan Basaria Panjaitan di Gedung KPK.

Audiensi manajemen Geo Dipa kepada KPK itu merupakan kedua kalinya, setelah pertemuan pertama pada 19 Januari 2017.

Sebagai tindak lanjutnya, pada Februari 2017, Saut Situmorang dan Direktur Litbang KPK Wawan Wardana sudah melakukan inspeksi ke lapangan panas bumi Dieng, Jateng dan Patuha, Jabar. (IwanY)

Ingin mengabarkan peristiwa atau menulis opini? Silahkan tulis di kanal WARGA SERUJI dengan klik link ini

Sumber:Antara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan isi komentar anda
Silahkan masukan nama

ARTIKEL TERBARU

BERITA TERBARU

TERPOPULER