JAKARTA – Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Terhadap Penempatan dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Pansus ini dibentuk sebagai respon maraknya berbagai persoalan penempatan tenaga kerja asing (TKA) baik yang legal maupun yang illegal di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Fahira, banyak persoalan penting bangsa ini yang terlewat akibat berbagai kegaduhan yang terjadi akhir-akhir ini, salah satunya soal berbagai pelanggaran penempatan TKA.
“Saya melihat jika persoalan ini kita abaikan, bisa jadi ‘bom waktu’ dan ancaman serius bagi negeri ini,” ujar Fahira Idris, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SERUJI, Kamis (8/6).
Fahira mengungkapkan, hingga saat ini persoalan penempatan TKA masih terus terjadi di berbagai daerah. Tidak hanya itu, dalam menjalankan operasionalnya, ada perusahaan asing juga disinyalir tidak memenuhi perizinan. Penutupan paksa Pabrik Semen China Conch di Desa Inobonto, Kecamatan Bolaang Timur oleh Bupati Bolaang Mongondow beberapa waktu lalu karena tidak mengantongi izin dan mempekerjakan tenaga kerja illegal asal China menjadi fakta bahwa persoalan ini sangat serius dan harus segera dicari solusinya.
“Kita ingin investasi asing dan penempatan tenaga kerja asing menguntungkan Indonesia. Bukan malah merugikan apalagi jadi ancaman kedaulatan negara di sektor sosial, ekonomi dan keamanan. DPD berinisiatif mencegah hal ini terjadi karena akan sangat merugikan bangsa ini. Lewat pendekatan kajian holistik meliputi dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan, Pansus yakin persoalan tenaga kerja asing bisa kita urai,” tegas Senator Jakarta ini.
Keberadaan TKA di Indonesia, khususnya TKA non prosedural, menurut Fahira, baik langsung maupun tidak langsung telah berdampak kepada kedaulatan negara di sektor sosial, ekonomi dan keamanan. Saat ini, penggunaan TKA di Indonesia selalu menjadi daya tawar masuknya investasi asing. Kelemahan Indonesia di sektor modal investasi ini telah menjadi sarana “memaksa” Indonesia untuk menggunakan TKA.
Selain itu, penggunaan TKA, menurut Fahira, membatasi peluang tenaga kerja lokal. Kondisi ini dilatar-belakangi oleh cara pandang bahwa warga asing memiliki keunggulan pengetahuan dan ketrampilan dibandingkan penduduk lokal. Hal ini tergambar dari adanya perbedaan tingkat upah yang sangat jauh antara TKA dengan tenaga kerja lokal padahal menempati posisi dan level yang sama.
“Soal etos kerja dan produktivitas tenaga kerja lokal yang lebih rendah dibandingkan dengan TKA juga sering dihembus-hembuskan menjadi alasan perusahaan tertentu lebih suka menggunakan TKA dibandingkan tenaga kerja lokal. Alasan ini saya rasa tidak sepenuhnya berdasar,” tukas Fahira.
Penggunaan TKA juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat dan gejalanya sebenarnya sudah dapat dilihat saat diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah di mana salah satunya untuk memastikan terkendalinya keamanan tidak hanya bagi TKA itu sendiri tetapi juga bagi warga sekitar.
“Sangat banyak persoalan penempatan tenaga kerja asing yang harus segera kita urai bersama. Pansus akan bekerja keras dan sungguh-sungguh agar investasi asing dan penempatan tenaga kerja asing tidak menganggu kepentingan nasional kita,” pungkas Fahira. (IwanY)