JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menahan Ketua DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Alphad Syarif yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penahanan terhadap pria yang juga Calon Anggota Legislatif (Caleg) asal Gerindra ini, dilakukan karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Perkara penipuan dengan penggelapan. Ada pelapora, Bereskrim dua kali melayangkan panggilan, tapi yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/10).
Dijelaskan Setyo, Alphad dilaporkan seseorang bernama Haji Adam Malik ke Bareskrim Polri pada 3 November 2016 dengan surat laporan Nomor LP B 1105/XI/2016/BARESKRIM atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Dua kali dipanggil mangkir, akhirnya polisi mencari Alphad ke Samarinda, namun tidak juga ditemukan. Polisi lalu mendapat informasi Alphad berada di Singapura. Saat pulang ke Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta pada 19 September 2018 pukul 21.00 WIB, Alphad pun ditangkap petugas.
“Penyidik mencari informasi, ternyata yang bersangkutan ada di Singapura. Ketika kembali dari Singapura dilakukan penangkapan. Yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri,” jelas Setyo.
Terpisah, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran menjelaskan bahwa Alphad Syarif diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terkait janji memenangkan perkara di Pengadilan Negeri (PN).
“Janji memenangkan sengketa di PN. Dijerat pasal penipuan dan penggelapan,” tukas Fadil.
Alpahrd Syarif sebelumnya adalah politisi Golkar waktu menduduki kursi DPRD Samarinda 2014-2019. Namun, ia kemudian mengundurkan diri dari Golkar dan maju kembali dalam pemilihan DPRD Samarinda lewat partai Gerindra. (ARif R)