JAKARTA, SERUJI.CO.ID – Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada 1 Juni 2026 bahwa seluruh kelebihan biaya perjalanan luar negeri Presiden Prabowo Subianto ditanggung secara pribadi oleh Kepala Negara tidak hanya memantik reaksi publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan hukum yang mendasar: apakah praktik semacam itu diperbolehkan dalam sistem keuangan negara Indonesia?
Analisis terhadap tujuh regulasi, mulai dari UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU APBN 2026, hingga UU Tipikor, menemukan rangkaian potensi pelanggaran yang saling mengunci satu sama lain. Berikut uraian lengkapnya berdasarkan teks pasal yang sudah divalidasi dari sumber primer.
Apa yang Dikatakan Seskab Teddy?
Melalui akun resmi Instagram Sekretariat Kabinet, Teddy menyatakan: “Segala kelebihan biaya yang telah dianggarkan oleh negara, itu sepenuhnya ditanggung oleh pribadi Presiden Prabowo.” Pernyataan ini merespons kritik mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal soal tingginya frekuensi kunjungan luar negeri Presiden.
Teddy juga menyebut jumlah rombongan sudah dipangkas besar-besaran dibanding periode pemerintahan sebelumnya, menjadi sekitar 40-50 orang per kunjungan.
Niat Seskab mungkin baik: ingin menunjukkan bahwa kunjungan Presiden tidak membebani APBN secara berlebihan. Namun, justru di sinilah masalah hukumnya bermula, karena dalam sistem keuangan negara Indonesia, perjalanan dinas Presiden yang merupakan kegiatan kenegaraan resmi tidak bisa dan tidak boleh dibiayai dari sumber mana pun selain APBN.
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1): “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
Pembiayaan perjalanan kenegaraan yang sebagian berjalan di luar mekanisme APBN secara langsung melanggar asas transparan dan bertanggung jawab dalam ayat ini. Pengeluaran yang tidak tercatat dalam sistem keuangan negara tidak dapat diaudit oleh BPK maupun dikontrol oleh DPR.
Pasal 3 ayat (4): “APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.”
Ini adalah fungsi otorisasi yang paling krusial. Setiap pengeluaran untuk kegiatan pemerintahan hanya sah bila sudah diotorisasi DPR melalui APBN. Pembiayaan perjalanan dinas di luar pagu yang diotorisasi DPR berarti ada pengeluaran kenegaraan yang tidak pernah mendapat persetujuan legislatif.
Pasal 3 ayat (5): “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN.”
Kata “semua” bersifat absolut, tanpa pengecualian. Perjalanan dinas Presiden adalah kegiatan kenegaraan resmi, karenanya biayanya adalah kewajiban negara yang wajib masuk APBN, tidak terkecuali bagian yang diklaim “kelebihan”.
Pasal 6 ayat (1): “Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.”
Inilah pasal yang paling paradoksal dalam kasus ini. Presiden adalah pemegang tertinggi kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Jika Presiden sendiri yang melakukan pembiayaan kegiatan kenegaraan di luar mekanisme APBN, maka yang melanggar norma tersebut justru pihak yang paling bertanggung jawab untuk menegakkannya.
Kekuasaan pengelolaan keuangan negara bukan hak eksklusif personal, melainkan fungsi konstitusional yang terikat sistem dan prosedur.
