BANJARBARU, SERUJI.CO.ID – Para aktivis dan jurnalis terus menggelar aksi solidaritas untuk mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits, Diananta Putera Sumedi (Nanta, 36 tahun) yang disidang sebab menulis berita konflik lahan masyarakat adat versus perusahaan.
Aksi kali ini digelar di depan gedung Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Jalan Palam, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan untuk menandai pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim PN Kotabaru pada Rabu 24/6.
“Nanta tidak sendiri,” tegas jurnalis Muhammad Reza Pahlipi dari Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers dalam rilis yang diterima SERUJI, Rabu (23/6).
Massa yang terdiri dari para jurnalis dari Banjarmasin dan Banjarbaru itu juga membentangkan spanduk yang bertuliskan besar kata-kata ‘BEBASKAN DIANANTA’.
Ada juga poster dengan kata-kata ‘Jurnalisme BUKAN Kejahatan, Jurnalis BUKAN Penjahat’, dan poster-poster hal konflik lahan yang selalu melibatkan masyarakat adat lawan perusahaan.
“Dan kami tidak diam melihat ketidakadilan yang dialami Nanta,” tandas Reza lagi di depan aparat Kejaksaan Tinggi dan kepolisian yang mengawal aksi.
Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers mengingatkan Majelis Hakim PN Kotabaru yang menyidangkan Nanta bahwa yang terjadi adalah kasus pers, bukan kasus pidana.
“Sebagai kasus pers, persoalan ini sudah selesai di Dewan Pers karena keberatan Sukirman sudah diberi hak jawab, media kumparan.com/banjarhits telah meminta maaf, dan beritanya dihapus,” papar Reza. Hak tersebut sesuai aturan di dalam UU Pers Nomor 40/1999.