Sementara dosen bergelar PhD dari Murdoch University itu menilai Cak Imin belum memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Rektor Unair Nomor 22 tahun 2015 Pasal 4 ayat e dan f.
“Dalam ayat e dijelaskan bahwa yang diberi gelar kehormatan harus telah nyata-nyata memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan Unair. Kemudian ayat f, yakni secara taat asas selalu berusaha dan berupaya mengembangkan pengetahuannya sesuai dengan visi dan misi Unair,” katanya.
Tak hanya itu, menurut Angga, demikian ia disapa menyebut bahwa para dosen Departemen Politik juga mempermasalahkan tata cara pemberian Dr. H.C. untuk mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tahun 2009-2014 itu. Sebab, kata dia, tata cara pemberian gelar kehormatan harus sesuai Surat Keputusan Rektor No. 22 Th. 2015 Pasal 5 dan Pasal 6.
“Singkatnya, memberikan penilaian karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar Doktor Kehormatan/Doctor Honoris Causa (Dr.H.C.) berdasarkan naskah akademik dari fakultas. Jika keseluruhan hasil penilaan atas syarat-syarat gelar DR. HC. tidak memenuhi, maka kami mengusulkan kepada SA Universitas untuk menunda pemberian Gelar HC demi menjaga marwah dan nama baik Universitas Airlangga,” tegas Angga.
Gelar kehormatan itu bakal diberikan kepada Cak Imin oleh Unair di Ruang Kahuripan Gedung Garuda Mukti, pada Selasa, 3 Oktober 2017. Cak Imin bakal diberi gelar doktor kehormatan dalam bidang ilmu Sosiologi Politik dengan judul pidato “Mengelola Kebhinnekaan untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bangsa”.
Terkait hal ini, Angga mengajak dosen Fisip Unair lainnya untuk turut hadir dalam konferensi pers yang akan digelar oleh Departemen Politik saat acara pemberian gelar kehormatan.
“Kami hendak menghentikan praktik-praktik transaksional dalam dunia akademik di Unair. Akademisi dan intelektual di Unair masih banyak yang kritis dan tidak menghamba pada kekuasaan,” pungkas Angga. (Amal/Hrn)