SURABAYA, SERUJI.CO.ID – Para dosen dan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya meminta Unair menunda rencana pemberian gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alis Cak Imin.
Mereka menilai Cak Imin belum memenuhi syarat untuk mendapat gelar tersebut.
“Kami usulkan rencana pemberian gelar itu ditunda. Sebab, pengusulan dan pemberian gelar Doktor Kehormatan harus memenuhi kualifikasi, sesuai dengan tata cara, dan syarat-syarat prosedur formal. Nah, sejauh ini kami belum menemukan bukti-bukti kuat bahwa yang bersangkutan (Muhaimin) memenuhi kualifikasi yang luar biasa atas syarat-syarat tersebut,” kata salah satu dosen staf Departemen Politik Fisip Unair, Airlangga Pribadi Kusman, kepada SERUJI, di Surabaya, Selasa (3/10).
Dari hasil rapat internal Departemen Politik, pihaknya menyodorkan beberapa poin yang harus diperhatikan berkaitan pemberian gelar tersebut.
Berdasarkan PP Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No. 21 Th. 2013 Pasal 1 ayat 2, “Gelar Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang memiliki dan dianggap berjasa atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan atau kemasyarakatan”.