
Belum pernah terjadi dalam sejarah kepresidenan Indonesia, adanya pelimpahan kekuasaan yang sangat luas dan besar kepada seorang menteri. Baru di masa Pak Jokowi inilah kita saksikan. Mulai dari tugas keseharian, sampai soal politik eksternal.
Tetapi, apakah pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang luas kepada LBP itu menyalahi ketentuan konstitusi dan peraturan-perundangan?
Dari sisi kewenangan Presiden, kemungkinan tidak bermasalah. Presiden bisa saja menugaskan seorang menteri untuk melakukan banyak hal yang berada di luar otoritas kementeriannya. Tidak ada masalah.
Namun, dari sisi politiklah yang justru sangat fatal. Pelimpahan “unlimited power” (kekuasaan tak terbatas) kepada LBP, pada hakekatnya, mengisyaratkan bahwa Pak Jokowi melihat LBP memiliki kapasitas presidensial. Dalam kalimat lain, LBP-lah yang lebih layak menjadi presiden. Begitulah opini publik.
Dengan demikian, LBP hadir sebagai konfirmasi kelemahan Pak Jokowi. Konfirmasi bahwa beliau memerlukan “rekayasa kapabilitas”. Bantuan kapabilitas. Kelihatannya, LBP sejak awal telah mendeteksi keperluan itu. Pak Jokowi pun tampaknya memahami pula bahwa LBP bisa berperan besar untuk melakukan “rekayasa kapabilitas” tsb.

Hmmm
Jadi selama ini Jokowi adl agent vote getter utk kepentingan urusan kepresidenan yg dipegang oleh LBP.
Ini negeri apa????
Dulu si dibilang petugas partai
Masukan yg bagus. Smga bisa sgra introspeksi.
Jelas itu artinya JKW adl presiden yg “tertukar”