Berjuang Lewat Politik
Setelah penyerangan markas NICA, Maulana Syaikh bersama Saleh Sungkar membentuk Persatuan Umat Islam Lombok (PUIL) sebagai wadah yang sifatnya politik untuk berjuang dan memajukan masyarakat. Sejak membentuk PUIL, keduanya dikenal sebagai dwitunggal dalam bidang politik kebangsaan.
Kiprah politiknya makin terasa dan dia aktif menjadi anggota konstituante, aktif di Masyumi, Parmusi, dan di Golkar.
Ia juga dipercaya menjadi Amirul Haj dari Negara Indonesia Timur (NIT) pada tahun 1948 dan pada tahun 1949 dia menjadi anggota Delegasi NIT ke Arab Saudi yang bertugas bertemu dengan pemerintah Saudi.
Ia tidak menyia-nyiakan kesempatan itu dan memanfaatkannya untuk bertemu dengan masyarakat Indonesia yang bermukim (mukimun) di Saudi untuk melakukan konsolidasi membangun semangat nasionalisme.
Sekembali ke Tanah Air, para mukimun itu melakukan protes kepada pemerintah Belanda sesuatu yang sama sekali tidak diharapkan oleh Belanda.
Pada tahun 1953, ia mendirikan organisasi Islam Nahdlatul Wathan yang memberikan perhatian kepada pendidikan dan agama. Secara keagamaan, nama Nahdlatul Watan pada perkembangannya menjadi nama tarekat dengan wirid yang khas dan berpengaruh terhadap keagamaan masyarakat.
Ajaran-ajaran tarekatnya yang berbasis kepada tradisi pemahaman keislaman yang moderat yaitu Ahlus Sunah waljamaah menjadi sangat terkenal.
Ia tidak hanya dikenal sebagai seorang nasional pejuang kemerdekaan, tetapi juga sebagai dai, mubalig, guru, ulama, sastrawan, politikus, guru Sufi Tarekat Hibzi Nahdlatul Wathan dan pembaru sosial keagamaan dan pendidikan.
Karena kontribusi dan jasa-jasanya yang besar terhadap bangsa dan negara serta kemajuan pendidikan dan Islam pemerintah menganugerahi Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dengan gelar Pahlawan Nasional Tahun 2017 bersama dengan almarhum Laksamana Malahayati dari Aceh, almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah dari Kepri dan Lafran Pane dari Daerah Istimewa Yogyakarta.
Presiden RI Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (9/11), menganugerahkan gelar pahlawan nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 115/TK/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.