Menurut laman resmi Kementerian Perhubungan, pertemuan tersebut menghasilkan empat kesepakatan yang telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama para menteri ASEAN lainnya.
Kesepakatan pertama adalah “Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under AFAS” yang merupakan kesepakatan liberalisasi bidang jasa transportasi udara.
Kesepakatan kedua adalah “Protocol Three on Domestic Code Shares Rights between points within the territory of any other ASEAN Member States” yang merupakan kesepakatan tentang kode pembagian domestik di kawasan Asia Tenggara.
Kesepakatan ketiga adalah “Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Flight Crew Licensing (FCL)” yang merupakan kesepakatan saling pengakuan sertifikasi kru pesawat.
Sedangkan kesepakatan keempat adalah “ASEAN Framework Agreement on Facilitation of Cross-Border Transport of Passengers by Road Vehicles (CBTP)” yang merupakan kesepakatan fasilitasi angkutan lintas batas dengan menggunakan angkutan darat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan empat kesepakatan itu akan membawa manfaat bagi Indonesia. (Ant/SU03)
Hanya ada di era balap karung (hutang)