JAMBI – Polda Jambi menerapkan tilang secara ‘online’ atau e-tilang bagi pengendara pelanggar aturan lalu litas sebagai bentuk keseriusan kepolisian di daerah itu dalam menerapkan sistem elektronik.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin (18/9), mengatakan penerapan e-tilang tersebut merupakan salah satu bentuk program Ditlantas Polda Jambi untuk menjadikan masyarakat Jambi lebih tertib berlalu lintas.
Menurut dia, sistem e-tilang pelaksanaanya menggunakan kuota internet tingkat tinggi. Yang mana aktivasi internetnya sudah mulai aktif di beberapa pos dengan mengaktifkan CCTV (Closed-Circuit Television) dan DVR (Digital Video Recorder) yang sudah terpasang empat titik dengan sudut menghadap jalan.
Dalam pelaksanaannya, jelas dia, e-tilang tersebut telah tersambung ke CCTV langsung ke RTMC (Regional Traffic Management Centre) dan smartphone.
“Polda Jambi sedang menerapkan sistem tilang online, pengendara yang melakukan pelanggaran langsung termonitor di RTMC dan ponsel android anggota Polri tertentu dan datanya juga tersimpan di server Ditlantas Polda Jambi,” kata Kuswahyudi. (Ant/SU02)